Marhaban ya Ramadan! Alhamdulillah dengan izin dan rahmat Allah subhanahu wata’ala kita bisa dipertemukan kembali dengan bulan suci Ramadan. Bulan yang penuh berkah dan sangat istimewa karena di dalamnya terdapat kewajiban shaum/puasa bagi segenap kaum muslim yang mukallaf (baligh dan berakal). Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqoroh 183 :
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa (Ramadlan) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu sekalian, supaya kamu sekalian menjadi bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, tentunya bukan sekadar modal semangat menahan lapar dan haus, melainkan juga harus disertai dengan ilmu yang menjadikan shaum kita sempurna. Ilmu yang dimaksud sering kita dengar dengan istilah fikih puasa Ramadan. Nah, dalam hal ini ada beberapa hal seputar fikih puasa Ramadan yang harus kita pahami berkaitan dengan perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa. Dengan begitu, diharapkan puasa kita bisa sempurna dan berkualitas serta terhindar dari perkara-perkara yang menjadikannya batal tidak diterima di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.
Berikut hal-hal yang membatalkan puasa yang disarikan dari kitab-kitab fikih puasa dalam Mazhab Syafi’i .
- Masuknya benda ke bagian batin anggota tubuh melalui rongga terbuka, seperti mulut, telinga, hidung, qubul dan dubur.
- Sengaja muntah
- Berhubungan badan bagi orang yang mengerti hukum haram, ada unsur kesengajaan dan tidak terdapat unsur paksaan
- Keluar sperma yang disebabkan oleh onani atau masturbasi, baik dengan tangan sendiri maupun orang lain.
- Gila
- Mabuk, pingsan dan epilepsi jika terjadi di sepanjang hari saat berpuasa. Berbeda jika masih menemukan waktu sebentar saat berpuasa, maka puasa tetap sah,
- Murtad
- Haidl
- Nifas
- Melahirkan.
Demikian penjelasan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan. Semoga bermanfaat dan bernilai kebaikan untuk kita semua. Wallahu a’lam bisawab.[]