Mustahiq zakat atau orang-orang yang berhak menerima zakat jumlahnya ada delapan. Jumlah tersebut sebagaimana Allah firmankan dalam surah At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya, zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60).
Berikut kategori para mustahiq zakat beserta penjelasannya sebagaimana yang dijelaskan dalam Fiqih Puasa & Zakat Fitrah, LBM-NU Kota Kediri, 2021.
1. Orang-Orang Fakir (Fuqara’)
Fuqara’ adalah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang ditanggung nafkahnya, dimana pemasukan tidak sampai mencapai separuh dari kebutuhanya.
2. Orang-Orang Miskin (Masakin)
Masakin adalah seseorang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang mencukupi kebutuhannya dan belum mencukupi kebutuhan yang layak baginya dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya,dimana pemasukan hanya diatas separuh dari kebutuhan.
3. Amil
Amil adalah orang yang diangkat oleh imam untuk menarik zakat. Dalam literatur fikih amil meliputi orang yang mendata zakat (al-katib), orang yang menarik zakat (as-sai’), orang yang menghitung zakat (al-hasib), orang yang membagi zakat (al-qosim) dan orang-orang yang dibutuhkan dalam mengurusi zakat. Sedangkan kadar zakat yang diberikan kepada amil meskipun amil tersebut orang kaya adalah ujroh mitsil (ongkos standar).
Berikut adalah syarat-syarat amil:
1) Mengerti dalam masalah zakat.
2) Orang yang dapat dipercaya.
3) Orang merdeka.
4) Beragama Islam.64
5) Berakal.
6) Baligh.
7) Adil.
8) Bisa mendengar.
9) Laki-laki.65
4. Muallaf
Orang-orang muallaf yang diberi zakat jumlahnya ada empat:
A. Orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah.
B. Orang yang terpandang diantara kaumnya yang diharapkan masuk Islamnya orang-orang yang mengikutinya.
C. Orang muslim yang memerangi atau menakut-nakuti orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.
D. Orang muslim yang memerangi orang-orang kafir dan pemberontak (al-bughot) jika memberi zakat pada mereka lebih mudah dari pada mengirim tentara perang.66
5. Budak Mukatab
Adalah orang yang melakukan akad kitabah (cicilan untuk menebus dirinya) dengan tuannya secara sah.
6. Gharim
Adapun gharim yang berhak mendapatkan harta zakat adalah:
A. Gharim adalah orang yang berhutang untuk mendamaikan pertikaian. Gharim ini diberi harta zakat apabila:
✓ Harta yang digunakan untuk mendamaikan pertikaian diperoleh dengan cara hutang.
✓ Saat pembagian zakat, tanggungan hutang belum lunas.
B. Orang yang berhutang untuk tujuan yang mubah atau kemaksiatan kemudian ia bertaubat.
C. Orang yang berhutang untuk kepentingan atau kemaslahatan umum meskipun kaya, seperti membangun masjid dan sebagainya. Gharim ini diberi harta zakat dengan syarat tidak terdapat harta di tangannya.
7. Sabilillah
Adalah orang-orang yang berperang karena menegakkan agama Allah SWT. dan tidak mendapatkan gaji tetap. Menurut sebagian pendapat, termasuk dalam kategori sabilillah adalah orang yang menjalankan ibadah haji.
8. Ibnu Sabil
Adalah orang yang memulai bepergian dari daerah zakat, atau musafir yang melewati daerah zakat. Ibnu sabil berhak mendapatkan harta zakat jika:
A. Membutuhkan biaya.
B. Perjalanan yang dilakukan oleh musafir tidak mengandung unsur maksiat dan mempunyai tujuan yang jelas (ghorodl shohih).