Puasa (shaum) adalah ibadah yang sangat istimewa pada bulan Ramadan. Allah mengistimewakan Ramadan dengan diwajibkannya berpuasa bagi segenap kaum muslim yang mukallaf di samping berbagai keutamaan lainnya yang ada di bulan suci bertabur berkah ini.
Meski begitu, ada keringanan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa dikarenakan uzur syari, seperti sakit, mengandung, menyusui, ataupun sudah lanjut usia untuk berbuka (tidak puasa). Sebagai gantinya, mereka yang tidak mampu puasa itu harus mengqadla ataupun membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadan.
Namun, bagaimana sekiranya jika belum sempat untuk menqadla maupun membayar fidyah puasa Ramadan, ternyata ajal sudah menjemput?
Orang yang meninggal sementara masih meninggalkan utang puasa Ramadan maka dalam fikih Syafi’i dibagi menjadi dua kondisi:
Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadla’, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah maupun puasa.
Kedua, orang yang wajib difidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur, tetapi ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadla’ puasa.
Menurut qaul Jadid, wajib bagi ahli waris/ wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit.
Adapun menurut qaul Qadim, wali/ ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.
Qaul qadim dalam permasalahan ini lebih unggul daripada qaul jadid, bahkan lebih sering difatwakan ulama sebab didukung oleh banyak ulama ahli tarjih.
Ketentuan di atas berlaku jika tirkah (harta peninggalan mayit) mencukupi untuk membayar fidyah puasa mayit. Apabila tirkah tidak memenuhi atau mayit tidak meninggalkan harta sama sekali, tidak ada kewajiban apa pun bagi wali/ ahli waris, baik berpuasa untuk mayit maupun membayar fidyah, namun hukumnya sunah.
Wallahu a’lam bishawab. []
Sumber: Fiqih Puasa dan Zakat Fitrah, LBM-NU Kota Kediri, 2021.

