Thaharah menurut bahasa memiliki arti bersih dan suci dari segala bentuk kotoran. Adapun secara istilah, thaharah artinya mengangkat dan menghilangkan kotoran atau najis.
Dalam Islam, bab thaharah merupakan kajian ilmu fikih yang sangat penting dan mendasar. Di dalamnya dipelajari mengenai macam-macam najis, kotoran, hadas, pembagian air, dan lain sebagainya, termasuk cara menyucikan najis/kotoran. Pembahasan mengenai thaharah ini sangat penting dipelajari dan dipahami oleh setiap muslim karena akan berkaitan dengan diterima atau tidaknya suatu amalan ibadah.
Pembagian Thaharah
1. Thaharah Maknawiyah
Thaharah Maknawiyah ialah bersihnya hati dari segala bentuk kesyirikan dan kemaksiatan serta penyakit-penyakit hati lainnya.
Dalam hal ini seorang mukmin harus benar-benar mampu menyucikan hatinya dengan keimanan dan tauhid yang lurus kepada Allah Sang Pencipta. Selama kesyirikan masih bersemayam dalam hati maka hakikat thaharah tidak akan pernah terwujud.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At Taubah: 28)
Sementara itu, Rasulullah bersabda,
“Orang-orang mukmin itu bukan najis.” (Muttafaqun ‘Alaih)
2. Thaharah Hissiyah (lahiriah/secara fisik)
Thaharah hissiyah ialah sucinya anggota badan dari segala kotoran dan najis yang terbagi menjadi dua:
- Suci dari Hadas
Hadas adalah sesuatu yang melekat pada tubuh seorang muslim yang menyebabkannya terhalang melaksanakan ibadah sebelum ia bersuci. Ibadah yang dimaksud, seperti shalat, thawaf, dan lain-lain.
Hadas terbagi menjadi dua:
- Hadas Kecil, yakni kondisi yang mengharuskan seseorang berwudhu (sebelum melaksanakan ibadah). Kondisi tersebut, misalnya buang air kecil, buang air besar, muntah, buang angin, dan segala bentuk pembatal wudhu lainya. Dalam hal ini berwudhu adalah cara untuk menyucikannya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,…” (QS. Al Maidah: 6)
- Hadas Besar, yaitu kondisi yang mengharuskan seseorang mandi dengan niat mensucikan diri (sebelum melaksanakan ibadah). Kondisi ini seperti junub, haid, nifas, dan lain sebagainya. Allah berfirman,
“...dan jika kamu junub maka mandilah,…” (QS. Al Maidah: 6)
2. Suci dari Najis
Najis dapat diartikan sebagai kotoran atau kondisi kotor yang menjadi sebab seseorang terhalang untuk melaksanakan ibadah kepada Allah. Adapun terkait macam-macam najis dan cara menyucikannya dalam Islam maka akan dibahas pada pembahasan tulisan berikutnya. Wallahu a’lam bishawab. []