Asas Sistem Ekonomi Islam
Sistem Ekonomi Islam dibangun diatas tiga asas penting: (1) Kepemilikan; (2) Pengelolaan kepemilikan; dan (3) Distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia. Dengan ketiga perkara ini, sisten ekonomi Islam menyelesaikan problem ekonomi yang terjadi di dunia.
Asas Pertama: Kepemilikan

Kepemilikan harta dalam Islam pada prinsipnya adalah di tangan Allah, artinya Allah adalah pemilik segala sesuatu (QS. An-Nûr [24]: 33). Namun Allah swt telah memberikan kepada manusia hak untuk menguasai, memperbanyak, serta memiliki harta tersebut (QS. Al-Hadîd [57]: 7). Karena itu kepemilikan (al-milkiyyah) adalah izin pembuat Syariat untuk memanfaatkan zat tertentu. Yang dimaksud izin adalah hukum syara’, pembuat syariat adalah Allah swt, sedangkan zat adalah barang yang bisa dimanfaatkan. Perlu dipahami, dalam Islam hukum kepemilikan harta kekayaan tidak dibatasi ukuran kuantitas, tetapi dibatasi tatacara atau mekanisme tertentu. Hal ini sesuai fitrah manusia dan sangat proporsional. Kepemilikan dalam Islam terbagi menjadi tiga, yakni: (1) kepemilikan individu (private ownership), (2) kepemilikan umum (public property), dan (3) kepemilikan negara (state property).
(1) kepemilikan individu (private ownership)

Kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah) adalah hukum syariah yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memastikan adanya kesempatan bagi pemiliknya –sesuai hukum tersebut– memanfaatkan sesuatu, serta memperoleh kompensasi darinya. Atau izin pembuat syariat (Allah swt) bagi individu untuk memanfaatkan benda.
Hak kepemilikan individu merupakan hak syar’i bagi individu. Seorang individu berhak memiliki harta bergerak maupun tidak bergerak, misal: mobil, motor, tanah, dan uang tunai. Hak ini dijaga dan diatur syariah Islam. Perlindungan kepemilikan individu adalah kewajiban negara. Karena itu, hukum syara’ menetapkan adanya sanksi sebagai tindakan preventif bagi siapa saja yang menyalahgunakan hak tersebut.
Harta yang boleh dimiliki oleh individu bukanlah harta milik negara, maupun milik umum, atau yang menguasai hajat hidup orang banyak. Syariat Islam membatasi sebab-sebab kepemilikan harta bagi individu dengan lima sebab, yaitu:
(1) Bekerja, dalam perdagangan, perindustrian, maupun pertanian. Syariah menentukan secara rinci masalah ini dalam beragam kitab fikih muktabar, dalam konteks ini meliputi: a) Menghidupkan tanah mati; b) Menggali kandungan dalam perut bumi ataupun udara, yang kuantitasnya terbatas, misal rikaz; c) Berburu; d) Samsarah (makelar) dan dalalah (pemandu); e) Mudharabah (kerjasama bisnis); f) Musaqat (mengairi pertanian); dan g) Ijarah (kontrak kerja).
(2) Warisan, sebagaimana penjelasan dalam kitab fikih..
(3) Kebutuhan akan harta demi menyambung hidup; Misal, terpaksa mencuri saat masa kelaparan atau krisis. Rasul saw bersabda (artinya): “Tidak ada hukum potong tangan (bagi pencuri) pada masa-masa kelaparan. (HR. Al-Khatib al-Baghdadi dari Abu Umamah, Kanzul Ummal, no. 13333).
(4) Pemberian harta negara kepada rakyat (subsidi); Misal: Khalifah Umar ra. pernah memberi para petani Irak harta dari Baitul Mal, yang bisa membantu mereka menggarap tanah pertanian serta memenuhi kebutuhan hidup mereka, tanpa mesti dikembalikan kepada Negara.
(5) Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau tenaga. Misal: a) hadiah, hibah, dan wasiat; b) Ganti rugi kemadharatan yang menimpa seseorang, seperti: Diyat (tebusan/denda) pembunuhan atau luka fisik; c) Mendapat mahar dan harta lainnya dalam akad nikah bagi istri; d) Barang temuan (luqathah); e) Santunan bagi Khalifah dan pejabat pemerintahannya, seperti yang terjadi pada Khalifah Abu Bakar ra. Beliau memperoleh santunan, karena menahan dirinya dari berbisnis ketika beliau diminta fokus pada urusan seluruh kaum muslim, sahabat pun mendiamkan alias menyepakatinya.
(2) kepemilikan umum (public property)

Kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘âmmah) adalah izin pembuat Syariat (Allah swt) kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda atau barang. Berbagai benda yang termasuk kategori kepemilikan umum, adalah benda-benda yang dinyatakan pembuat syariat memang diperuntukan bagi suatu komunitas masyarakat, dan Allah swt melarang benda tersebut dikuasai oleh hanya seorang saja (privatisasi). Benda-benda tersebut terwujud dalam tiga hal berikut:
(1) Sesuatu yang termasuk fasilitas umum, ketika tidak tersedia di suatu negeri atau suatu masyarakat, maka bisa menimbulkan kekacauan dan sengketa dalam mencarinya. Seperti: air, padang rumput, dan api. Rasul saw, bersabda (artinya): “Kaum Muslim mempuyai kepentingan bersama dalam tiga perkara, yaitu: Padang, Air dan Api.” (HR. Abu Dawud, no. 3479).
(2) Termasuk kepemilikan umum adalah setiap peralatan yang digunakan untuk mengelola fasilitas umum, misal: alat pengebor air yang dibutuhkan masyarakat umum, serta pipa-pipa yang digunakan untuk mengalirkannya. Demikian juga peralatan yang digunakan sebagai pembangkit listrik yang memanfaatkan air milik umum (PLTA), tiang-tiang, kabel-kabel, dan stasiun distribusinya.
(3) Barang tambang yang depositnya tidak terbatas. Misalnya: tambang emas, perak, minyak bumi, fosfat dan sebagainya. Dalilnya, adalah riwayat Abyadh bin Hamal al-Maziniy, bahwa Abyadh meminta kepada Rasul saw untuk mengelola tambang garam. Lalu Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi, ada seseorang yang berkata kepada Rasul, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasul kemudian berkata (artinya), “Tariklah kembali tambang tersebut darinya.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1301). Rasul bersikap demikian karena sesungguhnya garam adalah barang tambang seperti air mengalir yang tidak terbatas depositnya. Adapun bila sebuah komoditi jumlahnya sedikit dan terbatas maka dapat saja menjadi kepemilikan individu, artinya boleh dimiliki pribadi.
(4) Segala fasilitas yang secara alami tidak bisa dimiliki dan didominasi individu. Seperti: jalan umum, sungai, teluk, laut, danau, mesjid, sekolah negeri, dan lapangan umum, Rasul saw bersabda (artinya): “Tidak ada proteksi (terhadap fasilitas umum) kecuali oleh Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Al-Bukhari, Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim). Makna hadits ini adalah, tidak ada hak bagi seorangpun untuk memberikan batasan (proteksi) atau pagar (mengkapling) segala sesuatu yang memang diperuntukkan bagi masyarakat umum.
(3) kepemilikan negara (state property)

Kepemilikan Negara (milkiyyah ad-daulah) adalah setiap harta yang pengelolaannya diwakilkan (diserahkan) kepada Khalifah selaku kepala negara. Atau, seluruh harta kekayaan yang penggunaannya tergantung pada pendapat dan ijtihad Khalifah.
Karena itu, harta milik negara merupakan harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik pribadi, karena sifat harta tersebut yang memang bisa dimiliki secara personal. Namun, harta tersebut terkadang tekait sekali dengan hak atau kebutuhan kaum muslim secara umum. Sehingga pengelolaannya menjadi milik negara, dalam hal ini pengelolaannya berdasarkan pandangan dan ijtihad Kepala Negara. Yang termasuk kepemilikan negara adalah: (1) Ghanimah; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) Harta orang-orang murtad; (5) Harta orang yang tidak memiliki ahli waris; (6) Gedung dan kompleks pejabat negara, yang dibangun oleh Negara; (7) Tanah-tanah yang dimiliki oleh negara; dan (8) Dharibah.
Ustaz Yan S. Prasetiadi (Pengasuh Majelsi Syaraful Ummah)

