Sudah masyhur diketahui bahwa ada beberapa kondisi yang membuat seseorang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan. Kondisi tersebut di antaranya seorang wanita yang sedang mengandung, menyusui, maupun lansia yang sudah tidak sanggup lagi untuk berpuasa. Mereka diperbolehkan berbuka alias tidak berpuasa pada bulan Ramadan, tetapi sebagai gantinya wajib mengqadla ataupun membayar fidyah puasanya yang ditinggalkan.
Namun, ternyata masih ada beberapa kondisi lainnya yang membolehkan seseorang berbuka pada bulan Ramadan selain kondisi yang disebutkan di atas. Beberapa kondisi dan situasi seseorang boleh berbuka alias tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadan adalah sebagai berikut.
1. Orang Sakit
Orang yang sakit dan khawatir akan dirinya, anggota tubuhnya atau manfaat anggota tubuhnya atau khawatir akan memperlama kesembuhan, maka boleh baginya untuk berbuka puasa. Sebagai gantinya, ia harus mengqadla puasnya setelah Ramadan.
2. Menyelamatkan Orang Lain
Orang yang menyelamatkan orang lain yang akan binasa dan tidak mungkin menyelamatkannya, kecuali dengan berbuka puasa maka boleh baginya untuk berbuka. Sebagai gantinya, ia harus mengqadla puasanya setelah Ramadan.
3. Kehausan & Kelaparan yang Menyebabkan Kematian
Orang yang sangat kehausan dan kelaparan yang memungkinkan akan menyebabkan kematian, atau menghilangkan manfaat anggota tubuh maka boleh baginya berbuka puasa. Sebagai gantinya, ia pun harus mengqadla puasanya setelah Ramadan.
4. Musafir
Orang yang bersafar dengan syarat safarnya adalah safar yang menempuh jarak 85 km dan dilakukan sebelum fajar shadiq maka boleh baginya untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan.

