Bagi para pengguna transportasi umum rasanya sudah tidak asing lagi dengan kehadiran pengamen jalanan. Kita perlu menggali hukum memberikan uang kepada pengamen, sebab terkadang ada rasa ragu atau bahkan terpaksa memberikan mereka uang.
Sebagai muslim juga tentunya kita perlu mengetahui bagaimana hukum dari setiap perbuatan kita. Nah berikut ini ada beberapa hukum yang dikutip dari buku fikih interaktif, karya K.H Muhammad Yusuf Chudlori.
Hukum Memberikan Uang kepada Pengamen: Boleh atau Sunnah
Jika niat memberinya sebagai sedekah kepada orang lain yang membutuhkan, maka hal ini diperbolehkan. Hukum ini bisa diterapkan juga pada kondisi saat kita dipaksa dan diancam untuk memberikan uang, namun tentunya saat kita memberikan jangan dengan perasaan terpaksa, tapi ikhlaskan sebagai sedekah dan tidak perlu diungkit-ungkit lagi.
Hukum Memberikan Uang kepada Pengamen: Haram atau Tidak Boleh
Dilarang memberikan sedekah kepada orang lain yang diketahui akan dipergunakan untuk berbuat kemaksiatan seperti berjudi, dan yang lainnya.
Hukum Memberikan Uang kepada Pengamen: Wajib Memberikan bantuan dengan Niat Sedekah
Wajib bagi seseorang memberikan bantuan dengan niat sedekah kepada orang yang dalam keadaan membahayakan nyawanya, sementara kita mampu untuk memberikan bantuan itu. Keterangan ini terdapat dalam Bughyah al-Mustarsyidin. Sedangkan dalam Tuhfah al-muhaj, wajib memberikan bantuan kepada seseorang walaupun tidak dalam keadaan darurat dan tanpa imbalan apa pun.
Hukum Memberikan Uang kepada Pengamen: Haram memberikan Upah dari Bermain Alat Musik
Tidak boleh memberikan uang kepada pengamen yang semata-mata sebagai upah dari permainan alat-alat musik dengan alasan alat musik yang dimainkan adalah barang haram. Keterangan dari Kifayat al-Akhyar.
Wallahu a’lam []

