Sebagai makhluk terkutuk yang bertugas menyesatkan manusia, setan selalu berusaha mencari peluang untuk menggoda manusia kapan pun dan di mana pun ia berada. Dalam melancarakan aksinya, setan mempunyai tempat-tempat khusus yang kerap dijadikannya sebagai “base camp” (sarang). Tempat itu adakalanya tersembunyi jauh dari jangkauan manusia, seperti di goa-goa, pegunungan, hutan, sungai, lautan, ataupun samudra. Namun, tak jarang pula sarang-sarang setan itu berada dekat dengan lingkungan tempat tinggal manusia, seperti di rumah, gedung, perkantoran, pasar, dll.
Salah satu yang termasuk “sarang” setan yang berada dekat dengan lingkungan manusia khususnya di dalam rumah adalah WC alias kamar mandi. Karena itu, Rasulullah mengajarkan untuk senantiasa membaca doa ketika hendak masuk ke kamar mandi (WC). Berikut bacaan doa yang Rasulullah ajarkan kepada umatnya agar terhindar dari gangguan setan saat hendak masuk ke kamar mandi. Diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ »
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk kamar kecil, beliau mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITS (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan dari-Mu dari setan laki-laki maupun setan perempuan).” (HR. Bukhari)
Dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (1:363), Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan, “Kata ‘khubutsi’ adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata ‘khobaits’ adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan. Bisa juga dibaca ‘khubtsi’ artinya kejelekan, sedangkan ‘khabaits’ berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan.”
Wallahu a’lam bishawab. []

