Hingga saat ini, sekolah, kampus, dan lembaga pendidikan yang semisalnya masih menjadi corong utama dalam proses pembelajaran/pendidikan peserta didik. Sekolah yang pada dasarnya merupakan bagian proses pendidikan terorganisasi secara formal dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi selalu diharapakan dapat memberikan pendidikan terbaik dan berkualitas bagi para peserta didik. Beragam program dan kurikulum pun dirancang sedemikian rupa guna mencapai harapan maupun cita-cita pendidikan tersebut.
Dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 diterangkan bahwa : “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Namun, realitanya saat ini wajah pendidikan di negeri zamrud khatulistiwa ini masih jauh panggang daripada api. Harapan dan cita-cita pendidikan untuk melahirkan generasi terbaik (baca: khoiru ummah) yang beradab dan berperadaban, masih belum bisa diraih, bahkan jauh dari harapan. Berbagai masalah pendidikan pun justru tak kunjung usai silih berganti mendera. Mulai dari tawuran antarpelajar, peredaran narkoba di kalangan pelajar, pergaulan bebas, aborsi, dan berbagai masalah pendidikan lainnya. Bahkan, sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring yang diterapkan pada masa pandemi seperti sekarang ini juga tak luput menuai banyak kontroversi.

Mengerikan, tawuran antar pelajaran hingga mengancam nyawa!
Apabila dicermati dengan baik, semua problematika pendidikan tersebut bermuara pada satu sistem pendidikan sekuler yang bercokol di negeri ini. Sekularisme yang berasaskan pemisahan agama dari kehidupan telah melahirkan generasi-generasi yang jauh dari berkepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah), yakni pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Sebaliknya, yang ada justru generasi materialistik yang tolok ukur tujuan dan kebahagiaan hidupnya adalah materi. Salah satu contoh kecil pengaruh sistem pendidikan sekuler di tengah umat adalah pembatasan mata pelajaran agama yang hanya 2 jam pelajaran tiap pekannya untuk sekolah-sekolah umum negeri maupun swasta . Tak hanya dibatasi waktunya, materi pelajarannya pun dicukupkan pada pokok masalah ritual ibadah dan akhlak semata, tanpa menyentuh tataran nilai-nilai ajaran agama Islam yang prinsipil, seperti politik, ekonomi, pergaulan, hukum, hingga pemerintahan. Selain di bidang pendidikan, sekularisme juga begitu tampak pada bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti politik demokrasi, ekonomi kapitalis, peradilan sekuler, pergaulan dan budaya liberal, dsb. Semuanya itu lambat laun akan menjadi ancaman yang nyata untuk keberlangusungan peradaban umat di masa mendatang.

Dalam sejarah, tak dipungkiri bahkan oleh para sejarawan Barat sekalipun bahwa Islam pernah memberikan suatu kontribusi besar bagi perkembangan peradaban manusia. Islam pada masanya menjadi mercusuar peradaban dunia yang melahirkan banyak karya dan penemuan IPTEK bagi kemaslahatan kehidupan manusia. Semua kegemilangan peradaban itu dapat dicapai bermula dari sistem pendidikan yang digagas dalam Islam. Sistem pendidikan Islam yang berorientasi pada pokok akidah dan tsaqofah Islam telah berhasil melahirkan cendekiawan-cendekiawan muslim yang berkepribadian Islamiah. Karya dan buah pemikirannya bukan lagi didedikasikan untuk keuntungan materi pribadi, melainkan demi kemaslahatan kehidupan umat manusia, baik di dunia maupun kelak di akhirat. Pada masa kejayaan Islam sejak abad 4 Hijriah telah banyak dibangun sekolah-sekolah Islam. Bahkan, setiap khalifah pada masanya berlomba-lomba membangun sekolah tinggi Islam dan berusaha melengkapinya dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Salah satu di antara sekolah-sekolah tinggi yang terpenting adalah Madrasah Nizhamiyah dan Madrasah al Mustanshiriyah di Baghdad, Madrasah al Nuriyah di Damaskus, serta Madrasah an-Nashiriyah di Kairo.
Dalam bukunya Menggagas Pendidikan Islami, M. Ismail Yusanto, dkk. mendeskripsikan gambaran konsep pelaksanaan pendidikan di sekolah pada masa kejayaan Islam yang berdasarkan sirah Rasulullah hingga masa tarikh Daulah Khilafah Islamiah sebagai berikut.
A. Kurikulum
Kurikulum pendidikan didasarkan pada akidah Islam.
B. Metodologi & Tujuan Pendidikan
Mata pelajaran dan metodologi pendidikan untuk penyampaian pelajaran seluruhnya disusun sejalan dengan asas akidah Islam.
Penyelenggaraan kegiatan olahraga dilangsungkan secara terpisah antara murid pria dan wanita.
Tujuan penyelenggaraan pendidikannya merupakan penjabaran dari tujuan pendidikan Islam yang disesuaikan dengan tingkatan pendidikannya.
C. Waktu Belajar
Sejalan dengan tujuan pendidikannya, waktu belajar untuk ilmu-ilmu Islam (tsaqofah Islamiah) diberikan setiap minggu dengan proporsi yang disesuaikan dengan waktu pelajaran ilmu-ilmu kehidupan (iptek dan keterampilan).
Libur sekolah hanya diberikan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha (termasuk hari tasyri’). Masa pendidikan berlangsung sepanjang tahun dan tujuh hari dalam seminggunya. Hal ini menjadikan umat Islam biasa beretos kerja tinggi. Secara ringkas, waktu belajar untuk setiap harinya dibagi menjadi dua kelompok:
(1) jam pagi, dimulai jam 07.30 hingga waktu zuhur (jam 12.00) atau selama empat jam ditambah waktu istirahat;
(2) jam sore, dimulai sejak selesainya shalat asar (jam 15.30) sampai dengan 20.00 atau setara dengan empat jam ditambah waktu istirahat. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam:
“Jadikanlah makan sahur sebagai penguat untuk usaha pada siang hari dan jadikanlah tidur siang sebagai penguat ibadah pada malam hari.” (HR. Ibnu majah)
D. Klasifikasi Ilmu Pelajaran Berdasarkan Tingkatannya
Pelajaran ilmu-ilmu kehidupan/terapan dan sejenisnya (iptek dan keterampilan) dibedakan dari pelajaran guna membentuk syakhsiyyah Islamiyah dan tsaqofah Islamiyah. Khusus untuk materi guna membentuk syakhsiyyah Islamiyah mulai diberikan di tingkat dasar sebagai materi pengenalan dan kemudian meningkat pada materi pembentukan dan peningkatan setelah usia anak didik menginjak baligh (dewasa). Sementara itu, materi tsaqofah Islamiyah dan pelajaran ilmu-ilmu terapan dan sejenisnya diajarkan secara bertingkat dari mulai tingkat dasar.
Materi pelajaran yang bermuatan pemikiran, ide, dan hukum yang bertentangan dengan Islam, seperti ideologi sosialis/komunis, atau liberal/kapitalis, akidah ahli kitab dan lainnya, termasuk sejarah asing, bahasa maupun sastra asing dan lainnya, hanya diberikan pada pendidikan tingkat tinggi yang tujuannya hanya untuk pengetahuan, bukan untuk diyakini dan diamalkan.
E. Bahasa Pengantar Pembelajaran
Bahasa Arab menjadi bahasa pengantar di seluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta.
F. Batas Usia Belajar
Pendidikan sekolah tidak membatasi usia. Yang ada hanyalah batas usia wajib belajar bagi anak-anak, yakni mulai umur tujuh tahun. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi shalallahu alaihi wa sallam:
“Perintahkanlah anak-anak mengerjakan shalat dikala mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka apabila meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka (pada usia tersebut pula).” (HR. Al Hakim dan Abu Dawud)
Karena itu, pada masa permualaan Islam, kaum muslimin senantiasa mengirimkan anak-anak mereka ke sekolah rendah (kuttab) saat anak-anaknya menginjak usia tujuh tahun.
G. Biaya Pendidikan
Pendidikan diselenggarakan oleh negara secara gratis atau murah. Swasta bisa ikut turut menyelenggarakan asal visi, misi, sistem pendidikan yang dikembangkan tidak keluar dari ajaran Islam.
Wallahu a’lam bishawab. []
,
Sumber Rujukan: Yusanto, Ismail dkk. 2014. Menggagas Pendidikan Islami. Bogor. Al Azhar Press.

