Ada beberapa karakteristik yang ditetapkan Allah dalam beribadah, yang tentunya agak berbeda dengan hukum-hukum yang lain, antara lain:
1. Pertama, ibadah bersifat tauqifiyyah (mutlak urusan Allah)
Setiap muslim yang melaksanakan ibadah wajib terikat secara penuh kepada apa saja yang dinyatakan nas, yaitu wahyu Allah swt. Karena itu, seorang muslim wajib melakukan shalat, zakat, puasa dan haji dengan aturan-aturan khusus. Contohnya, tidak sah shalat seorang muslim yang tangannya dilipat ke belakang ketika melakukan shalat, sebab cara seperti ini tidak pernah dinyatakan oleh nas. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melakukan shalat.” (HR. Al-Bukhari, no. 595, 5549, dan 6705).
Demikian pula, tidak sah melaksanakan ibadah haji di bulan Ramadhan. Sebab, Allah telah menetapkan waktu-waktu tertentu untuk melaksanakan manasik.
2. Kedua, ibadah tidak memiliki ‘illat. Hukum-hukum ibadah tidak mengandung ‘illat syar’iyyah (alasan hukum)
Kebersihan, misalnya, bukanlah ‘illat bagi wudhu. Begitu juga olah raga dan kesehatan bukanlah ‘illat bagi shalat. Sebab, hukum yang mengandung ‘illat, mesti ditunjukan dengan dalil yang dapat membuktikan bahwa hukum tersebut memiliki ‘illat. Sedangkan hukum-hukum ibadah, tidak sedikitpun disebutkan adanya ‘illat syar’iyyah-nya.
3. Ketiga, ibadah ditujukan kepada Allah semata
Ibadah ditujukan untuk mengatur hubungan manusia dengan Rabbnya. Seorang muslim tidak boleh menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun ketika beribadah. Allah Ta’ala berfirman (artinya): “Dan janganlah kamu berdo’a kepada Tuhan yang lain bersama dengan Allah.” (QS. Al-Qashash [28]: 88);
وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“Dan janganlah dia menyekutukan Rabb-nya dengan seorangpun dalam beribadah.” (QS. Al-Kahfi [18]: 110).
4. Keempat, ibadah mesti dengan niat Ikhlas
Syarat agar ibadah diterima adalah dengan niat, yakni ketika ibadah yang dilakukan semata karena Allah. Jika seorang muslim melakukan shalat, tetapi tidak berniat melakukan shalat untuk Allah, maka shalatnya tidak akan diterima. Tentu saja orang tersebut tidak akan memperoleh apa-apa. Dengan kata lain, kewajiban tersebut belum gugur darinya. Sebab, aktivitasnya dianggap tidak sah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu tergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhari dari Umar bin al-Khattab).
Amal perbuatan yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah ibadah, bukan yang lain. Sebab, dalam melakukan tasharruf qauli (aktivitas timbal balik yang bersifat lisan) seperti akad jual-beli, atau yang lain tidak diperlukan niat agar amal perbuatannya dianggap sah oleh Allah swt. []
Ustaz Yan S. Prasetiadi (Pengasuh Majelis Syaraful Ummah Purwakarta)

