Naluri beragama merupakan sesuatu yang fitrah dalam diri manusia, naluri yang menjadikan seseorang merasa butuh kepada Pencipta Yang Maha Pengatur, yaitu Allah ta’ala. Salah satu manifestasi naluri ini adalah ibadah.
Ibadah tidak boleh menggunakan perasaan semata, atau berdasarkan imajinasi manusia, semisal: menyembah Allah dengan menari-nari dan memutar-mutar diri, seperti dilakukan aliran tertentu. Akan tetapi, manusia harus menggunakan akalnya untuk menentukan siapa yang layak disembah.
Andai perasaan manusia yang menentukannya, pasti akan kacau. Akibatnya ada yang menyembah matahari, api, dewa, manusia dan materi. Tetapi jika akal yang menentukannya, maka akal akan membuktikan bahwa yang layak disembah haruslah zat Yang Maha. Sebab ibadah adalah bentuk kultus, pensucian dan pengagungan. Apa yang disucikan, jika ternyata zat yang disembah tersebut tidak suci? Apa yang hendak diagungkan, jika zat yang diagungkan itu tidak agung?
Dengan demikian akal menentukan, zat yang disembah adalah zat yang Maha Agung. Zat yang wujud-Nya dapat dirasakan, meskipun tidak dapat dilihat. Justru karena itu, akal manusia juga bisa menentukan, bahwa Zat yang disembah tidak sama dengan makhluk yang ditemukan di muka bumi ini, sehingga mereka tidak menyamakan Allah dengan makhluk. Inilah peran akal, menetukan siapa yang layak disembah.
Akal telah menghantarkan kepada keimanan akan adanya sang Pencipta, yaitu Allah, dan Allah juga sudah menjelaskan melalui wahyu, tentang tatacara menyembah-Nya. Tatacara ini merupakan seperangkat hukum-hukum syara’ yang diambil dari dalil-dalil syariah.
Karena ibadah merupakan hubungan manusia dengan Allah, sedangkan Allah adalah zat yang Maha Tinggi, yang tidak bisa dijangkau manusia, maka aturan atau cara beribadah tersebut mustahil diciptakan manusia. Karena itu, aturan atau cara beribadah tersebut harus berasal dari Allah ta’ala.
Pengertian Ibadah
Al-Ibâdah secara bahasa, artinya at-thâ’ah (keta’atan). Menurut istilah, Ibadah memiliki dua makna: (1) makna umum, dan (2) makna khusus.
Pertama, menta’ati seluruh perintah Allah dan meninggalkan semua larangan-Nya. Inilah pengertian ibadah secara umum, yang juga sering disebut dengan al-ibâdah al-’âmmah. (QS. Ad-Dzariyat [51]: 56).
Kedua, perintah dan larangan Allah yang mengatur hubungan seorang dengan Rabbnya saja. Inilah yang biasanya disebut fukaha dengan al-ibâdah al-mahdhah, seperi: shalat, shaum, zakat, haji dan jihad. Topik pada artikel ini akan dikhususkan pada makna ibadah mahdhah saja.
Ustaz Yan S. Prasetiadi

