Dalam fikih Ramadan, ada perkara-perkara yang membatalkan puasa, tetapi tidak menjadikan puasa tersebut batal alias tetap sah ketika dilakukan saat berpuasa. Mengutip penjelasan Ustaz Abdulbarr dalam akun facebooknya (https://web.facebook.com/profile.php?id=100012947084160) yang bersumber dari kitab at-Taqrirat as-Sadidah hlm 441, berikut penjelasan beliau selengkapnya.
Ada tiga perkara yang membatalkan puasa, tetapi tidak menjadikan puasa tersebut batal alias tetap sah ketika dilakukan saat berpuasa.
- Jika dilakukan karena lupa (nasiyan).
- Jika dilakukan karena dipaksa (mukrahan).
- Jika dilakukan karena semata-mata kebodohan yang dapat diterima alasannya (jahilan ma’dzuran).
Dijelaskan kitab at-Taqrirat as-Sadidah hlm 441 sebagai berikut:
الركن الثاني ترك مفطر ذاكرا مختارا غير جاهل معذور فلا يبطل صومه إذا أفطر ناسيا أو مكرها أو كان جاهلا معذورا بجهله
“Rukun puasa yang kedua, yaitu meninggalkan perkara yang dapat membatalkan puasa dalam keadaan INGAT, berdasarkan PILIHANNYA, dan TIDAK JAHIL MA’DZUR. Maka puasa seseorang tidak batal apabila dia melakukan perkara yang membatalkan puasa karena LUPA, DIPAKSA atau karena dia JAHIL MA’DZUR (bodoh yang dapat diterima alasannya).”
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
- Jika Anda makan minum karena LUPA, puasa Anda tidaklah batal.
- Jika Anda makan minum karena DIPAKSA musuh, misalnya leher Anda sedang terhunus pedang, puasa Anda pun tidak batal.
- Jika Anda makan minum sementara Anda SAMA SEKALI TIDAK TAHU bahwa makan minum itu dapat membatalkan puasa karena kebodohan Anda yang sangat, puasa Anda tidaklah batal.
Pertanyaannya, apakah yang dimaksud dengan jahil ma’dzur di sana? Ulama menjawab:
الجاهل المعذور هو واحد من اثنين
١- من نشأ بعيدا عن العلماء
٢- من كان قريب عهد بالإسلام
“Jahil ma’dzur adalah satu diantara dua kondisi berikut: Pertama, orang yang tumbuh jauh dari para ulama. Kedua, orang yang baru masuk Islam.”
Demikianlah, penjelasan Ustaz Abdulbarr di atas mengenai perkara-perkara yang membatalkan puasa, tetapi tidak menjadikan puasa batal ketika dilakukan saat berpuasa. Semoga dapat dipahami dengan baik oleh semua. Wallahu a’lam. []

