Adanya larangan menimbun harta dalam Islam sudah pasti karena terdapat dampak negatif yang akan ditimbulkan. Namun, bagaimana penjelasan lebih detailnya?
Dalam menyimpan emas dan perak, sebagian ulama memang ada yang memperbolehkan dengan syarat dikeluarkan zakatnya. Adapun dalilnya ialah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Ibnu ‘Umar ra. bahwa ia berkata kepada seorang Arab yang bertanya mengenai ayat [wa al-ladziina yaknizuuna adz-dzahab wa al-fidldlah]:
مَنْ كَنَزَهَا فَلَمْ يُؤَدِ زكَاتها فَوَيْلٌ لَه إِنَّمَا كَانَ هَذَا قَبْلَ أَنْ تَنْزِلَ الزّكَاَة. فَلَمَّا نَزَلَتْ جَعَلَهَا الله طَهْرًا لِلْأَمْوَالِ
Siapa saja menyimpan emas/perak dan tidak mengeluarkan zakatnya, celakalah dia. Ketentuan ini hanya berlaku sebelum turunnya perintah zakat. Ketika turun perintah zakat, Allah menjadikan zakat sebagai pembersih harta-harta.
BACA JUGA: 3 CARA MENGHINDARI HASAD
Adapula ulama yang berpendapat jika boleh menyimpan emas dan perak apabila dikeluarkan zakatnya.
Namun pendapat ini lemah sebab keharaman kanz al-maal merupakan hukum sendiri yang terpisah dari hukum zakat. Sehingga tidak menunjukan tidak adanya larangan kanz al-maal jika dikeluarkan zakatnya. Berikut didapatkan dari Kitab Muqaddimah a-Dustur Pasal 142.
يُمْنَعُ كَنْزُ الْمَالِ وَلَوْ أُخْرِجَتْ زَكَاتهُ
Dilarang menimbun harta walaupun dikeluarkan zakatnya.
Adapun dalil yang mendasari pasal ini adalah al-Quran dan Sunnah Nabi saw. Di dalam al-Quran Allah SWT berfirman:
وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ٣٤
“Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, beritahulah mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS at-Taubah [9]: 34)
Adapun bukti yang menunjukan jika ayat di atas menjadi dalil ata keharaman menimbun aharta, baik itu dikelaurkan zakatnya maupun tidak ialah sebagai berikut:
Larangan Menimbun Harta dalam Islam: Pertama, Keumuman Ayat
Pada redaksi ayat, baik sisi manthuq maupun mafhum, terdapat larangan menimbun emas dan perak dengan alrangan yang sangat jelas. Bagi yang berpendapat jika larangan menimbun emas dan perak ialah batal jika mengeluarkan zakat, maka ia telah meninggalkan hukum yang terkandung di dalam ayat yang dalalah-nya qath’i.
Larangan Menimbun Harta dalam Islam: Kedua, Dalam Hadis Riwayat Ahmad dengan Isnad Shahih
Dari Abu Umamah ra. berkata,
أَنَّ رَجُلا مِنْ أَهْلِ الصُّفَّةِ تُوَفِيَّ وَتَرَكَ دِينَارًا فَقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُ كَيَّة قَالَ ثمَّ تُوَفي آخَرُ فَتَرَكَ دِينَارَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيَّتَانِ
Ada seorang laki-laki dari ahlu al-shuffah meninggal dunia. Ditemukan di dalam bajunya satu dinar. Rasulullah saw. bersabda, “Kayyah (Cap dari api neraka).” Abu Umamah berkata lagi: Kemudian, seorang laki-laki ahlu al-shuffah yang lain meninggal dunia, dan di balik bajunya ditemuka dua dinar. Rasulullah saw bersabda, “Dua buah cap dari api neraka.” (HR Ahmad).
Larangan Menimbun Harta dalam Islam: Ketiga, dalam firman Allah Qs At-Taubah ayat 34
‘Athaf dalam firman Allah SWT (wa laa yunfiquunahaa fii sabiililLaah) yang terdapat dalam QS at-Taubah ayat 34 berbeda dengan ‘athaf yang terdapat di dalam firman-Nya (walladziina yaknizuuna adz-dzahab wa al-fidhdhah) di dalam QS at-Taubah ayat 34.
BACA JUGA: 3 ALASAN PENTINGNYA IKHLAS BAGI PENUNTUT ILMU
Dalam arti lain ayat ini membahas dua hukum yang berbeda, yakni: (1) kanz al-maal (menyimpan emas dan perak); (2) tidak berinfak di jalan Allah.
Maka orang yang menimbun emas dan perak baik itu berinfak di jalan Allah ataupun tidak tetaplah terkena ancaman ayat.