Alhamdulillah tidak terasa kita sudah berada di penghujung bulan Ramadan. Semoga segala amal ibadah kita di bulan suci Ramadan, khususnya puasa kita, bisa diterima oleh Allah dan mendapat ganjaran yang berkali-kali lipat. Aamiin ya Rabbal alamin.
Pada penghujung akhir Ramadan ini, terdapat satu kewajiban yang mesti ditunaikan oleh setiap individu muslim. Kewajiban ini merupakan penyempurna atas ibadah puasa yang dijalankan selama sebulan lamanya. Kita pun sudah tak asing lagi mendengarnya dengan istilah zakat fitrah.
Fitrah menurut bahasa berarti sifat naluri dan pembawaan manusia (suci dari dosa). Adapun menurut istilah ialah kadar yang harus dikeluarkan sebab badan. Pasalnya, dinamakan dengan zakat fitrah karena zakat ini menyucikan badan dan meningkatkan amaliyahnya. Ulama bersepakat (ijma’) bahwasanya hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, terlebih bagi mereka yang menjalan puasa di bulan Ramadan.
Adapun secara khusus syarat-syarat diwajibkannya zakat fitrah kepada seseorang adalah sebagai berikut seperti dilansir dari Fiqih Puasa & Zakat Fitrah, LBM-NU Kota Kediri, 2021.
1. Pelakunya bukan hamba sahaya.
Dengan demikian tidak wajib bagi seorang hamba mengeluarkan fitrah bagi dirinya, meskipun bagi sayyid (tuan pemiliknya) wajib mengeluarkan fitrah baginya
2. Muslim yang menemukan satu waktu dari bulan Ramadlan dan bulan Syawal.
Dengan demikian, tidak wajib bagi bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal. Begitu juga bagi orang yang meninggal sebelum menemui waktu tersebut.
3. Melebihi dari biaya hidupnya dan biaya hidup orang-orang yang wajib ia nafkahi selama sehari semalam pada tanggal 1 Syawal.
4. Melebihi dari hutangnya meskipun belum jatuh masa tempo.
Demikian menurut pendapat Ibnu Hajar. Sementara menurut Imam al-Ramli, hutang yang belum jatuh masa temponya, tidak dapat menghambat kewajiban zakat meskipun nominalnya sampai menghabiskan harta seseorang.
5. Melebihi dari biaya hidup pembantu dan fasilitas rumah yang keduanya layak.

