Terkadang banyak para penghafal al-Qur’an yang lupa membaca isti’adzah dan basmallah karena terlalu semangat saat menambah hafalan. Hal ini tidak sepenuhnya salah, sebab membaca isti’adzah dan basmallah bukanlah hal yang wajib.
Namun sangat disayangkan jika kita menyia-nyiakan keutamaan dari kedua bacaan tersebut. Adapun keutamaan membaca isti’adzah dan basmalah saat menghafal al-Qur’an, ialah sebagai berikut:
- Keutamaan Membaca Isti’adzah dan Basmallah: Sebagai Bentuk Doa

Dengan membaca Isti’adzah dan basmallah sebenarnya kita sedang berdoa dan berlindung kepada Allah dari segala sesuatu yang berpotensi merusak dan menghilangkan pahala bacaan al-Qur’an yang kita lantunkan.
وَاِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطٰنِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللّٰهِ ۗاِنَّهٗ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh, Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Qs Al-A’raf: 200)
Betapa banyak orang yang membaca al-Qur’an tapi tidak dapat mengambil manfaat dari apa yang dibaca, serta tidak dapat mentadaburi isinya. Tidak sedikit pula yang membaca al-Qur;an tetapi tidak dapat memetic pahala karena sifat riya telah menyelimuti hatinya. Maka kita memohon kepada Allah agar melindungi kita dari hal-hal semacam ini dan godaan setan lainnya.
2. Keutamaan Membaca Isti’adzah dan Basmallah: Salah Satu Sunnah

Ibnul Mundzir mengatakan bahwa “Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa sebelum membaca al-qur’an, Nabi Muhammad biasanya berucap, A’uudzu billahi minasysyaithaanir-rajiim.”
Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya menyebutkan, hukum membaca isti’adzah menurut jumhur ulama adalah mandub (sunnah) dalam setiap kali membaca Al-Qur’an di luar salat.
3. Keutamaan Membaca Isti’adzah dan Basmallah: Pahala Menerapkan Adab

Menerapkan adab tidak hanya saat makan, bertamu, dan berinteraksi dengan manusia saja. Namun juga sangat dianjurkan bagi menerapkan adab saat berinteraksi dengan al-qu’an yang merupakan kalamullah.
Agar membacanya dalam keadaan yang sempurna, suci dari najis, dan dengan duduk yang sopan dan tenang. Dalam membaca Al-Qur’an dianjurkan dalam keadaan suci. Namun apabila dia membaca dalam keadaan najis, diperbolehkan dengan ijma umat Islam. Imam Haromain berkata, orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan najis, dia tidak dikatakan mengerjakan hal yang makruh, akan tetapi dia meninggalkan sesuatu yang utama. (At-Tibyan, hal 58-59)
Semoga bermanfaat, wallahu a’lam bishawab []

