Pengelolaan kepemilikan adalah cara yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim ketika menggunakan dan memanfaatkan hartanya. Artinya, setelah manusia memiliki harta melalui sebab-sebab kepemilikan yang disebutkan sebelumnya, maka manusia tentu akan mengelola kepemilikan harta yang dia miliki, dalam konteks ini manusia dalam mengelola hartanya mesti tetap sesuai dengan ketentuan syariah, manusia tidak bisa bebas seenaknya dalam mengelola hartanya. Pengelolaan kepemilikan harta dalam sistem ekonomi Islam, dilakukan dengan dua cara: (1) pengembangan kepemilikan (tanmiyyah al-milkiyyah), dan (2) penggunaan harta (infâq al-mâl).
Pengembangan Kepemilikan

Pengembangan kepemilikan terkait dengan mekanisme yang digunakan seseorang untuk menghasilkan pertambahan kepemilikan tersebut. Dalam konteks sekarang dikenal dengan pemanfaatan harta untuk keperluan produktif. Disini digunakan istilah pengembangan kepemilikan bukan pengembangan harta, karena pengembangan harta biasanya terkait dengan alat dan teknik produsksi, sedangkan pengembangan kepemilikan terkait dengan mekanisme. Masalah alat dan teknik produksi, Islam menyerahkannya kepada manusia. Dalam konteks ini, terdapat dua kriteria dalam pengembangan kepemilikan: (1) Pengembangan kepemilikan sesuai syariah (mubah); dan (2) Pengembangan kepemilikan yang tidak sesuai syariah (haram).
A. Pengembangan Kepemilikan Sesuai Syariah:

(1) Perdagangan tanpa Riba (QS. Al-Baqarah: 275), meliputi: Perdagangan dalam negeri; dan perdagangan luar negeri.
(2) Bidang Industri (manufaktur), diperbolehkan sesuai taqrir atau persetujuan Rasul saw atas aktivitas industri pada masanya: seperti pembuatan cincin Nabi saw (HR. Al-Bukhari, no. 5427; Muslim, no. 3898); pembuatan mimbar (HR. Al-Bukhari, no. 429), dll. Hukum sebuah pabrik industri mengikuti hukum komoditi yang diproduksinya; jika produknya barang haram maka pabriknya ikut mejadi haram; jika produknya halal, maka pabriknya ikut menjadi halal. Hal ini sesuai aplikasi kaidah syara’.
(3) Bidang pertanian: a) Menghidupkan tanah mati, Rasul saw bersabda (artinya): “Siapa saja yang menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Al-Bukhari, dan Abu Dawud, no. 2671). Ijma’ sahabat menyatakan, siapapun yang menelantarkan tanah selama 3 tahun, maka tanah itu mesti diambil dari pemiliknya, lalu diberikan kepada yang lain. (Riwayat Abu Yusuf dalam Kitab al-Kharaj, berdasarkan ucapan Umar bin al-Khattab ra). b) Mengelola pertanian & larangan menyewakan tanah, Rasul saw (artnya): “Siapa saja yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya menanaminya, atau memberikannya kepada saudaranya. Apabila dia menelantarkannya, maka hendaknya tanah tersebut diambil darinya.” (HR. Al-Bukhari, no. 2172). Karena itu mubah mengelola sendiri tanahnya, namun menyewakan tanah adalah haram (HR. Muslim, no. 2864; An-Nasai, no. 3802 dll).
(4) Syirkah atau kerjasama bisnis (HR. Al-Bukhari, no. 2317, Abu Dawud, no. 2936) yakni: Suatu akad (transaksi) antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha bersifat finansial dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Ada lima macam syirkah dalam fikih Islam: a) syirkah inân: syirkah antara dua pihak atau lebih, masing-masing memberi kontribusi kerja dan modal. b) syirkah abdân: syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja, tanpa konstribusi modal; c) syirkah mudhârabah: syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja, sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal; d) syirkah wujûh: syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan konstribusi kerja, dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal, atau syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak; dan e) syirkah mufâwadhah: syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah tadi.
B. Pengembangan Kepemilikan Tidak Sesuai Syariah:

(1) Pengembangan perseroan model Kapitalisme. Meliputi: (a) Firma; (b) Perseroan Terbatas (PT); (c) Koperasi; (d) Asuransi; dan (e) Bursa Saham. Semua ini diharamkan, sebab faktanya bertentangan dengan ketentuan Syirkah dalam Islam yang telah disebutkan sebelumnya.
Menurut An-Nizhâm al-Iqtishâdi fi al-Islâm. Perseroan terbatas batil karena: a) Tidak ada dua pihak yang berakad sempurna (ijab qabul), pendiri hanya membuat syarat, lalu pihak yang ingin bergabung menandatangani akte dan mendaftaran dengan membeli saham. Jadi hanya ada qabul saja, tidak ada ijab; b) Tidak ada pengelola riil yang melakukan usaha, yang ada hanya pemodal saja, sedangkan pengelolaan diserahkan pada pihak lain yang tidak terlibat dalam akad (misal: direksi); dan c) Perseroan yang bersifat abadi bertentangan dengan syara’, padahal seharusnya perseroan bisa bubar jika terdapat alasan yang dibenarkan syara.
(2) Riba dalam utang-piutang. Riba ini dikenal dengan istilah riba nasi’ah, yang bermakna: tambahan atau ‘premi’ yang harus diberikan penghutang karena telah diberi waktu untuk membayar hutangnya. Sistem ekonomi Islam mengharamkan terlibat dengan riba tersebut. (QS. Al-Baqarah: 275 & 279; HR. Muslim, no. 2990).
(3) Riba dalam jual beli dan valuta asing (valas). Riba fadhal adalah tambahan atau keuntungan yang diperoleh dari transaksi tukar-menukar/jual-beli barang-barang tertentu. Riba fadhal tidak akan terjadi pada praktik jual beli dan salam (pesanan), kecuali pada enam barang: (a) kurma, (b) qamh, (c) sya’îr, (d) garam, (e) emas, dan (f) perak. Dalam melakukan jual-beli atau salam (pesanan) terhadap keenam jenis barang tersebut, harus dengan ukuran setimbang dan harus kontan, kelebihan yang diambil dari proses transaksi tersebut adalah riba (HR. Muslim, no. 2969). Adapun yang berkaitan dengan mata uang, ialah pada emas dan perak. As-Sunnah mengharamkan riba fadhal yang terjadi pada transaksi mata uang (HR. Al-Bukhari, no. 2031, 2029; Sunan at-Tirmidzi, no. 1162, dll).
(4) Perjudian dengan segala jenisnya. Hal ini diharamkan syariah, misal: kasino-kasino, togel, dll. (QS. Al-Mâidah [5]: 90-91).
(5) Penimbunan: Sebuah cara yang dilakukan penimbun, yakni mengumpulkan barang-barang, lalu menunggu naiknya harga barang tersebut, sehingga ia jual dengan harga tinggi, yang mengakibatkan masyarakat sulit membelinya. Rasul saw bersabda (artinya): “Siapa saja yang melakukan penimbunan, dia telah berbuat salah. (HR. Muslim, no. 3012).
(6) Manipulasi keji dalam harga (al-gabn al-fâhisy). Yakni, membeli dengan harga yang sangat jauh dari harga rata-rata, sementara pihak yang dimanipulasi ini tidak mengetahui harga pasar. (HR. Al-Bukhari, no. 1974).
(7) Penipuan dalam Jual Beli (tadlîs fi al-bai’). Penipuan ini bisa dilakukan oleh penjual maupun pembeli; penipuan pihak penjual adalah apabila penjual menyembunyikan cacat barang dagangannya; penipuan pihak pembeli adalah apabila pembeli memanipulasi alat pembayaran. (HR. Al-Bukhari, no. 2004; Ibnu Majah, no. 2237).
(8) Menyewakan Lahan Pertanian. Rasul saw bersabda (artinya): “Rasul saw melarang menyewakan lahan pertanian.” (HR. Al-Bukhari, no. 2124; Muslim, no. 2882).
(9) Pengembangan Industri dan Bisnis yang haram. Kaidah syara’ menyatakan: “Hukum sebuah pabrik-industri mengikuti hukum produk yang di keluarkannya.” Artinya, jika ada pabrik atau bisnis yang memproduksi miras, daging babi, pelacuran dll. Maka status pabrik-industri atau bisnis tersebut haram hukumnya, karena memproduksi sesuatu yang diharamkan.
(10) Pematokan harga (tas’îr). Pematokan atau pembatasan harga biasanya dilakukan penguasa melalui departemen atau instansi terkait. Dalam praktik, pembatasan harga itu ada dua bentuk: (a) pematokan harga maksimum atau harga tertinggi, yaitu dengan mematok harga tertinggi; penjual tidak boleh menjual dengan harga yang lebih tinggi; (b) pematokan harga minimum atau harga terendah, yaitu dengan mematok harga terendah; pedagang dilarang membeli dengan harga yang lebih rendah. Pematokan harga statusnya haram berdasarkan Sunnah, Anas ra, menuturkan (artinya): Harga meroket pada masa Rasulullah saw. Lalu mereka (para Sahabat) meminta, “Ya Rasulullah, patoklah harga untuk kami.” Beliau saw menjawab, “Sesungguhnya Allahlah Yang Maha Menentukan Harga, Maha Menggenggam, Maha Melapangkan dan Maha Pemberi Rezeki; sementara aku sungguh ingin menjumpai Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntut aku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1235; Ibnu Majah, no. 2191; Ad-Darimi, no. 2600 dan Ahmad, no. 12131).
Penggunaan Harta

Dalam Islam pengelolaan yang dilakukan melalui penggunaan atau pengeluaran harta (infâq al-mâl) tanpa kompensasi, dilakukan dengan beberapa cara:
(1) Mengeluarkan harta Zakat, sebagai kewajiban setiap individu yang terkena beban kewajiban ini;
(2) Membelanjakan harta untuk keperluan dirinya dan untuk keluarga yang harus dinafkahi seperti istri, kedua orang tua, anak-anak, yang hukumnya adalah wajib;
(3) Silaturahim, saling memberi hadiah, yang hukumnya adalah sunnah;
(4) Sedekah untuk fakir dan orang yang membutuhkan, yang hukumnya adalah sunnah;
(5) Hibah dari seseorang kepada orang lain semasa hidup, atau wasiat ketika yang bersangkutan meninggal;
(6) Mengeluarkan harta demi keperluan jihad, yakni membeli senjata, mempersiapkan tentara, sebagaimana yang pernah dilakukan para shahabat Nabi, saat perang Tabuk dan perang lainnya, hukumnya adalah fardhu kifayah;
(7) Pengeluaran harta oleh daulah Islam, dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawab negara, misalnya memberi makan orang-orang yang menderita kelaparan, sebagaimana pernah terjadi pada ‘amm ar-ramâdah (tahun paceklik) di masa Umar bin Khattab ra. Contoh lainnya: memberikan bantuan kepada orang yang memohon pertolongan dalam kondisi terjadinya gempa bumi, banjir, ataupun serangan musuh dari luar daulah.
Dalam menggunakan harta, Islam juga melarang beberapa hal berikut:
(1) Israf dan Tabdzir (melampaui batas), yakni mengeluarkan harta dalam hal yang diharamkan dan dalam kemaksiatan. (QS. Al-A’râf: 31; Al-Isrâ’: 27);
(2) Risywah (suap), yaitu suap kepada orang yang memiliki wewenang melaksanakan suatu urusan tertentu, seperti pegawai pemerintahan dan para penguasa, agar pejabat atau penguasa tersebut memudahkan atau melaksanakan urusan, padahal mestinya tidak boleh disuap. Rasul saw bersabda: “Laknat Allah bagi penyuap dan penerima suap.” (HR. Khamsah kecuali an-Nasâ’i dan di shahihkan oleh At-Tirmidzi);
(3) Berfoya-foya (tarf), yakni bermewah-mewah atau berfoya-foya dengan membelanjakan hartanya untuk perbuatan penyalahgunaan nikmat, maksiat, sombong, dan membangkang pada Allah swt. (QS. Al-Hûd: 116; Al-Mu’minûn: 64;
(4) Kikir (al-bukhl) dan Pelit (taqtir), yakni tidak mengeluarkan harta yang diwajibkan atas seorang muslim. Misal: tidak mengeluarkan zakat dan nafkah yang wajib untuk ditunaikan kepada orang yang kesusahan. (QS. An-Nisâ’: 37; Al-Furqân: 67).
Ustaz Yan S. Prasetiadi (Pengasuh Majelsi Syaraful Ummah)

