Muharam adalah salah satu di antara empat bulan haram, yakni bulan yang dimuliakan dalam Islam. Bulan yang mulia ini juga sering disebut dengan Syahrullah atau Bulan Allah dengan beragam keistimewaan dan peristiwa penting yang pernah terjadi di dalamnya.
Agar bisa meraih keutamaan bulan Muharam, ada beberapa amalan yang sangat dianjurkan dilakukan pada bulan yang mulia ini. Dalam kitab I‘anatut Thalibin, salah satu kitab yang banyak digunakan dalam mazhab Asy-Syafi‘iyyah, pada jilid 2 hal 267, diterangkan bahwasanya amal-amal yang sering dilakukan pada momentum bulan Muharam adalah sebagai berikut.
1. Puasa Asyura dan Tasu’a
Puasa asyura adalah puasa sunah yang sangat dianjurkan dilaksanakan pada hari kesepuluh Muharam. Adapun puasa tasu’a dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni pada hari kesembilan di bulan Muharam. Puasa tasu’a ini merupakan pembeda antara kaum muslimin dan kebiasaan orang Yahudi dalam menyambut serta memuliakan hari Asyura.
Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Shaumlah kalian pada hari Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Shaumlah kalian sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR Ath-Thahawy dan Al-Baihaqy serta Ibnu Khuzaimah 2095)
Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan r.a. berkata, “Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Ini hari Asyura dan Allah tidak mewajibkan shaum kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yang mau shaum hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka‘.” (HR Bukhari 2003)
Dari Abu Hurairoh r.a., ia berkata bahwa Rasulullah telah bersabda, “Shaum yang paling utama setelah shaum Ramadhan adalah shaum di bulan Allah (Muharram). Dan sholat yang paling utama setelah sholat fardhu adalah sholat malam.” (HR Muslim 1162).
2. Meluaskan Belanja
Hadis dari Abi Said Al-Khudhri r.a., ia meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meluaskan belanja kepada keluarganya pada hari Asyura maka Allah akan meluaskan atasnya belanja selama setahun.”
Sebagian ulama hadis menyatakan bahwa hadis ini lemah. Namun, sebagian lainnya mengatakan hadis ini sahih sementara sebagian lainnya mengatakan hasan. Beberapa ulama yang mensahihkan hadis tersebut di antaranya adalah Zainuddin Al-Iraqi dan Ibnu Nashiruddin. As-Suyuthi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa karena begitu banyaknya jalur periwayatan hadis ini maka derajat hadis ini menjadi hasan. bahkan menjadi sahih. Dalam kitabnya, Al-Ikhtiyarat, Ibnu Taimiyah termasuk yang menganjurkan perbuatan ini pada hari Asyura.
3. Bersedekah
Dalam kitab Lathaifut Thaharah wa Asrarus Shalah karangan K.H. Sholeh Darat diterangkan: “Bahwa awal Muharram adalah tahun barunya seluruh umat Islam. Adapun tanggal 10 Muharram adalah ‘Hari Raya’ yang digunakan untuk bergembira dengan shadaqah.”
Wallahu a’lam bishawab.

