Islam merupakan suatu pola kehidupan yang khusus, sangat berbeda dengan pola hidup lainnya. Islam mengharuskan kaum muslimin, hidup dengan warna kehidupan yang kokoh dan spesifik yang tidak berganti dan tidak berubah.
Islampun mengharuskan umat memastikan mengikatkan diri dengan pola kehidupan khusus tsb, yang membuat pikiran dan jiwa mereka, hanya akan merasakan ketenangan dan kebahagiaan dengan pola kehidupan itu.
Islam membawa sekumpulan pemahaman kehidupan yang membentuk pandangan hidup tertentu. Islam datang dalam bentuk garis-garis besar, yakni berbagai makna umum yang mampu memecahkan seluruh problematika kehidupan manusia, yang secara langsung dari makna umum tsb digali berbagai solusi setiap problem yang dihadapi manusia.
Islam menjadikan semua itu bersandar pada suatu kaidah berpikir yang dapat melahirkan semua pemikiran tentang kehidupan. Kaidah itupun menjadi standar, yang melandasi setiap pemikiran baru yang muncul. Begitupun Islam menjadikan berbagai hukum tentang solusi kehidupan, pemikiran dan pandangan tentang berbagai pendapat baru, sebagai sesuatu yang lahir dari akidah Islam, yang digali dari garis-garis besar ajaran Islam.

Islam membatasi manusia dengan pemikiran tertentu, tetapi tidak mengekang aktivitas akal manusia, bahkan membebaskan akal manusia. Islampun mengikat perilaku manusia dalam kehidupan dengan pemikiran tertentu, namun tidak mengekang diri manusia, bahkan Islam memberi manusia keleluasaan.
Maka munculah, pandangan seorang muslim terhadap kehidupan dunia ini dengan suatu pandangan yang optimis, serius, realistis dan proporsional; artinya dunia harus diraih, tetapi bukan tujuan dan tidak layak dijadikan tujuan.
Seorang muslim akan berusaha di penjuru bumi ini, memakan rezeki dari Allah, juga menikmati karunia dan rezeki baik yang Allah anugerahkan kepada hamba-Nya, akan tetapi dia menyadari dunia ini hanyalah tempat sementara, dan akhiratlah negeri yang kekal dan abadi.
Berbagai hukum Islam hadir memberikan solusi kepada manusia segala masalah perdagangan dengan cara yang khas, sebagaimana memberikan solusi tata cara shalat. Hukum Islam memberikan solusi masalah pernikahan dengan cara yang khas, sebagaimana memberikan solusi urusan zakat.
Hukum Islampun menjelaskan mekanisme kepemilikan harta berikut cara mengeluarkannya dengan cara yang khas, sebagaimana menjelaskan aturan haji. Hukum Islam juga menjelaskan detil ketentuan transaksi dan muamalah dengan cara yang khas, sebagaimana merinci ketentuan do’a dan ibadah.

Hukum Islam menjelaskan pula masalah hudud (misal: sanksi pencurian, zina, minum khamr dll) dan jinayat (hukum pidana), serta sanksi hukum lainnya, sebagaimana menjelaskan tentang siksa neraka dan kenikmatan surga.
Hukum Islampun menunjukkan suatu bentuk pemerintahan dan metode penerapannya, sebagaimana menunjukkan suatu dorongan ketakwaan internal untuk menerapkan hukum dengan tujuan mencari ridha Allah.
Hukum Islam memberi petunjuk aturan mengenai hubungan negara dengan negara, bangsa dan umat lainnya, sebagaimana memberi petunjuk mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia.
Hukum Islam mengharuskan kaum muslimin, memiliki sifat yang mulia, sebagai hukum yang berasal dari Allah, bukan karena sifat itu terpuji menurut pandangan manusia.
Demikianlah, Islam hadir mengatur hubungan manusia seluruhnya dengan dirinya sendiri, dengan manusia lainnya, sebagaimana mengatur hubungannya dengan Allah dalam suatu keserasian pemikiran berikut cara memecahkan masalahnya.
Maka jadilah manusia sebagai mukallaf (subjek yang dibebani hukum), yang senantiasa menjalani kehidupan dunia ini dengan suatu motivasi, metode, arah dan tujuan spesifik yang jelas.
Islam mengharuskan manusia terikat dengan jalan ini semata dan mengabaikan jalan yang lainnya. Islam memberikan ancaman bagi manusia siksa yang amat pedih di akhirat kelak, sebagaimana memberi ancaman dengan sanksi hukum yang berat di dunia ini. Manusia, pasti akan merasakan salah satu jenis sanksi itu, jika ia menyimpang dari jalan Islam, walaupun hanya seujung rambut.
Karena itu, seorang muslim menjalani kehidupan ini dengan suatu jalan yang khas, hidup dengan suatu gaya hidup yang khas, sebagai konsekuensi dari memeluk akidah Islam, dan kewajibannya mentaati perintah dan menjauhi larangan Allah, melalui terikat dengan hukum-hukum Islam.

Jadi memiliki suatu pemahaman tertentu tentang kehidupan dan menjalani suatu pola kehidupan tertentu, adalah wajib bagi setiap muslim dan seluruh kaum muslimin, tanpa ada keraguan sedikitpun.
Sejatinya Islam menyampaikan semua itu dengan gamblang dalam Kitab dan Sunnah, yang tercakup dalam akidah Islam dan hukum-hukum syariatnya.
Dengan demikian menjadi jelas, Islam bukan hanya agama spiritual belaka, bukan pula sekedar paham teologi atau kepasturan. Namun Islam adalah suatu metode kehidupan tertentu, di mana setiap muslim dan seluruh kaum muslimin wajib menjalani kehidupannya sesuai dengan metode ini. (Disadur dari: Syaikh M. Muhammad Ismail, al-Fikr al-Islami, 1985, h. 7-9).
Ustaz Yan S. Prasetiadi (Pengasuh Majelis Syaraful Ummah Purwakarta)
6 Dzulhijjah 1443 H

