Dalil khusus rukyat Dzulhijjah untuk pemimpin Mekkah ialah Sunnah Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم :
أن أمير مكة خطب ثم قال عهد إلينا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن ننسك للرؤية فإن لم نره وشهد شاهدا عدل نسكنا بشهادتهما رواه أبو داود
Bahwa Amir Mekkah berkhutbah kemudian berkata Rasulullah صلى الله عليه وسلم menetapkan kepada kami supaya bermanasik/ibadah dengan rukyat (Hilal) dan jika kami tak melihatnya maka dengan 2 (dua) saksi yang adil, maka kami bermanasik/ibadah dengan kesaksian keduanya. (HR. Abu Daud)
Dari hadits ini dipahami bahwa jika Amir Mekkah berhasil melakukan rukyat Hilal Dzulhijjah maka ditetapkan awal Dzulhijjah, jika tak berhasil maka tidak langsung istikmal (menyempurnakan) bulan sebelumnya tapi mencari Hilal dari wilayah lain. Namun, pada intinya putusan ada pada Amir Mekkah, bukan berarti wajib mengikuti rukyat Ahli Mekkah. Mungkin saja jika kesaksian Hilal Ahli Mekkah ditolak oleh Amir Mekkah karena fasiq atau lainnya.
Lebih daripada itu untuk lebih menyatukan umat Islam maka putusan Amir Mekkah yang dimaksud ialah pemimpin yang diangkat Imam/Khalifah yang dibaiat secara syar’i, sehingga terwujud kesatuan Wilayah al-Hukm, semua melaksanakan amaliah Dzulhijjah mengikuti putusan pemerintahan Islam, Daulah Khilafah.
Diriwayatkan dari Umm al-Mu’minin, Sayyidah Aisyah رضي الله عنها :
إنما النحر إذا نحر الإمام وعظم الناس
رواه عبد الرزاق
“Sesungguhnya, Hari Nahr (Idul Adha) itu apabila Imam (Khalifah) dan kebanyakan masyarakat ber-Nahr (Idul Adha).” (HR. Abdurrazzaq)
Terdapat kaidah fiqih:
أمر الإمام يرفع الخلاف
Perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perselisihan
Rukyat yang diperintahkan sang Khalifah kepada Amir Mekkah, Insya Allah lebih menyatukan umat daripada Rukyat Wilayah al-Hukm dalam batas nation-state yang memecah belah wilayah Islam hingga lebih 50 negara.
Perlu dipahami pula bahwa hukum pokoknya ialah penentuan rukyat Hilal secara global, tanpa terikat Mathla’ atau jarak Safar. Jadi, konsep Idul Adha mengikuti Amir Mekkah adalah pengembangan konsep rukyat global. wallahu a’lam.
Nb:
Rukyat Global merupakan pendapat mu’tamad jumhur ulama, bahkan termasuk pendapat mu’tabar sebagian Syafi’iyyah meski ghair mu’tamad. Tak berbeda dengan Hisab bagi jumhur fuqaha. Intinya bagian dari fiqih Islam yang bisa diamalkan sesuai apa yang diyakini dan dipahami mukallaf, mujtahid maupun muqallid.
Abdurrahman al-Khaddami
Purwakarta, 3 Dzulhijjah 1443 H / 2 Juli 2022 M

