Penulis: Muhammad Zhourvan (Santri Kelas 10 Pesantren Mafatih, Purwakarta)
Gelombang opini penolakan Islam semakin gencar dilontarkan segelintir kelompok sekuler
dengan dukungan media massa kapitalis, berbagai cara dilakukan untuk membangun opini
penolakan Syariah Islam. Selain dituduh teroris,ekstrimis,radikal dan anti Pancasila. Syariah Islam
juga dianggap mengancam kebhinekaan.
Basis pemikiran dari tuduhan seperti ini sesungguhnya berasal dari cabang pemikiran
kapitalisme tentang masyarakat, yakni ide pluralisme. Kebhinekaan kemudian ditafsirkan dengan
kerangka berfikir toleransi. Ide pluralisme muncul dari ideologi kapitalisme ini mengasumsikan
masyarakat terdiri dari berbagai macam kelompok dari berbagai ras, agama, warna kulit dan etnis.
Karenanya, tidak boleh ada aturan dari salah satu sub kelompok ini yang mendominasi kelompok
lain, karena akan menimbulkan tirani suatu kelompok atas kelompok lain. Argumen pluralisme inilah
yang juga digunakan untuk menolak Syariah Islam.
Maka, benarkah aturan atau hukum dalam sistem sekuler sekarang yang diklaim plural ini
berasal dari seluruh kelompok mesyarakat dan bukan dari suatu kelompok masyarakat? Tentu saja
tidak, seluruh pemikiran, hukum, atau aturan yang mengatur negara sekuler sebenarnya berasal dari
dari pemikiran salah satu kelompok masyarakat juga yang diklaim merupakan pemikiran bersama.
Ide-ide kapitalisme seperti sekularisme, demokrasi, hak asasi manusia, dan pluralisme pada awalnya
juga berasal dari seorangan, seperti, John Lock, J.J. Rossue, dll.
Indonesia jelas berasal dari berbagai macam kelompok. Di samping perbedaan yang berbasis
pemikiran. Jadi, di Indonesia, di samping ada kelompok Islam yang ingin menegakan Syariah Islam,
ada juga kelompok sekuler yang menentang Syariah Islam. Pertanyaannya, apakah pemikiran, aturan
dan hukum Indonesia berasal dari seluruh mayarakat tersebut? Tidak, di Indonesia hukum atau
aturan yang dipakai hanya berasal dari kelompok sekuler. Sedangkan yang berasal dari kelompok
Islam disingkirkan. Tidak aneh jika Sebagian hukum ekonomi, politik dan hukum di Indonesia
diadopsi dari aturan-aturan sekuler. Pemikiran-pemikiran pokok tentang ketatanegaraan Indonesia
pada awalnya juga berasal dari seorangan seperti Muhammad Yamin, Soekarno, Hata, dll. KUHP
Indonesia bahkan berasal dari warisan kolonial belanda yang sebagian besar diambil dari Code
Napoleon. Tidak berasal dari kelompok yang ada di Indonesia.
Pertanyaannya, kalua KUHP yang berasal dari belanda diterima, mengapa Syariah yang
muncul dari kelompok Islam dari kelompok Islam yang mayoritas di negeri ini ditolak dengan alasan
sektarian dan diskriminatif.
Mungkin muncul bantahan balik dari kalangan pluralisme ini, benar pada asalnya pemikiran
ini muncul dari sekelompok orang, atau kelompok mayarakat tetapi kemudian disahkan menjadi
hukum Bersama masyarakat. Jika argumentasinya seperti itu, artinya sah dan legal juga kalua Syariah
Islam yang berasal dari mayoritas masyarakat Indonesia ini menjadi hukum di negeri ini setelah
disahkan menjadi hukum di negeri ini setelah disahkan menjadi hukum bersama.
Lebih dari itu, Syariah Islam pasti menyelesaikan persoalan manusia karena memang Syariah
Islam memang diturunkan untuk mengatur-ngatur manusia, bukan hanya untuk muslim, tetapi juga
non-muslim. Syariah Islam antara lain menegaskan: (1) negara wajib memenuhi kebutuhan pokok
setiap individu rakyat (2) negara wajib memenuhi kebutuhan kolektif penting warga negara dengan
menyediakan Pendidikan dan kesehaan gratis. (3) hukum berlaku bagi seluruh warga negara.
Perkara di atas bukan sekadar omong kosong, tetapi pernah dipraktikan langsung oleh
penguasa Islam sejak masa Rasulullah hingga kekhilafahan Ustmaniah yang diruntuhkan oleh Mustafa
Kemal Attaturk. Rasulullah SAW menegakan jaminan keamanan terhadap ahluz dzimah. Umar bin
Khattab ra, saat menjadi khalifah, membebaskan seorang yahudi tua yang tidak sanggup lagi
membayar jizyah, bahkan memenuhi kebutuhan pokok yahudi itu. Khalifah ali bin abi thali bra.
Pernah dikalahkah dalam pengadilan melawan seorang yahudi yang didakwa olehnya telah mencuri
baju zirahnya.
Wajar jika ada sejarawan barat yang secra jujur menulis fakta historis ini, bahwa syariat
Islam adalah way of life (tuntunan kehidupan) yang sempurna bagi seluruh manusia. Will Durrant
dalam Story of Civilation-nya menulis: “Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia
hingga luar biasa besarnya… mereka juga telah telah menyediakan peluang bagi siapa pun yang
memerlukannya dan memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam keluasan wilayah yang
belum pernah lagi tercatat fenomena seperti itu agama Islam telah menguasai hati ratusan bangsa
yang di negeri-negeri yang terbentang dari India, Indonesia, Cina, Syam, Arab, bahkan di Maroko dan
Spanyol.”
Bukti-bukti bahwa non-muslim hidup sejahtera dan aman dibawah lindungan Syariah Islam
tidak bisa dibantah saat pasukan salib Kristen hendak menyerbu khilafah islam, justru warga Kristen
di dalam negeri ikut membela negara khilafah, hingga saat ini terdapat bukti-bukti tertulis berupa
dokumen di museum Istambul Turki tentang jaminan terhadap non-muslim ini. Ada surat yang
merupakan pemberian sertifikat tanah kepada pengungsi yahudi yang lari dari kekejaman inkuisi
Spanyol, ada surat jaminan perlindungan kepada raja swedia yang diusir tentara Rusia dan meminta
perlindungan kepada khilafah (7 agustus 1709). []

