Sudah menjadi fitrahnya, jika malam hari merupakan waktu tidur yang sangat baik. Sehingga jika tidak demikian maka akan memberikan dampak negatif. Maka dari itu kita perlu tahu apa saja dampak negatif akibat merubah waktu tidur.
Namun, bagaimana jika seseorang melawan fitrah ini, sebab menjadikan siangnya sebagai malam dan malamnya sebagai siang. Baik itu pelakunya seorang para pekerja ataupun para pelajar.
Para dokter ahli menafsirkan dampak negatif akibat merubah waktu tidur dengan Bahasa ilmiah yang begitu indah. Menurut mereka, mengubah waktu tidur menjadi siang hari membuat tubuh kehilangan kesempatan untuk mendapatkan lebih banyak ultraviolet yang berfungsi membangun vitamin D.
Kekurangan vitamin D akan menyebabkan kerusakan tulang. Adapun bekerja di malam hari akan berpengaruh pada kinerja tubuh, diantaranya menurunkan kinerja kelenjar endoktrin pada pencernaan. Bukanlah kita sering mendengarkan keluhan orang-orang yang sering begadang? Nah itulah salah satu dampak negatif akibat merubah waktu tidur.

Selain itu waktu tidur pada siang hari bisa menimbulkan kegalauan, tubuh terasa tersiksa, yang kadang bisa melebihi kadar normal.
Dampak negatif akibat merubah waktu tidur, sangat buruk bagi kesehatan. Sebab ia bisa menyebabkan tumbuhnya banyak penyakit dan membuat tubuh menjadi malas. Waktu tidur yang paling buruk ialah pagi hari dan lebih buruk di sore hari setelah waktu ashar.
Dalam kitab ‘Thibbun Nabawi’ milik Ibnul Qayyim al-Jauziyah disebutkan bahwa waktu tidur pada siang hari ada tiga jenis: khuluq (akhlak), haraq (membakar), dan humq (kebodohan). Termasuk akhkal karena itu termasuk kebiasaan yang Rasululah SAW contohkan. Waktu tidur siang beliau yakni setelah dzuhur. Membakar adalah tidur di waktu dhuha, yang dengan begitu ia telah tertingal dari perkara dunia dan akhirat. Seakan-akan ia telah membakar amal kebaikan. Kebodohan adalah tidur di akhir waktu Ashar.
Jadi, usahakanlah pada pagi hari kita terbangun agar terhidar dari dampak negatif akibat merubah waktu tidur. Dan adapun tidur siang ialah setelah dzuhur, itupun tidak berkepanjangan dan berlebihan.
Wallahu a’lam. []
