Oleh: Ismail Ilham Ibrahim (Santri Kelas 9 Pesantren Mafatih Purwakarta)
Zakat pada dasarnya merupakan sarana penyucian jiwa dan keimanan melalui harta benda yang dikeluarkan oleh seorang muslim. Menurut terminologi syariat, zakat diartikan sebagai penyucian jiwa dan harta benda.
Membersihkan jiwa dengan mengoptimalkan kualitas keimanan memiliki ragam landasan, di antaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
(10)وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا(7) فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا (8) قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا (9) وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
“Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya). Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu. Dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS Asy-Syam: 7-10)
Ayat di atas menerangkan bahwa zakat merupakan sarana seseorang untuk menyucikan jiwanya. Maka dari itu, zakat sangat penting kedudukannya bagi seorang muslim. Setiap muslim wajib menunaikan zakat karena itu merupakan bagian dari rukun Islam yang mesti ditunaikan oleh orang beriman.
Zakat mempunyai banyak sekali hikmah dan manfaat. Melalui zakat, hubungan sosial masyarakat menjadi lebih baik. Dengan zakat, harta benda, jiwa, maupun dosa-dosa kita disucikan dan diampuni Allah subhanahu wa ta’ala.
Allah berfirman,
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Dalam hadis, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam juga menyampaikan bahwa zakat dapat memadamkan panasnya dosa sebagaimana air dapat memadamkan api. Maka dari itu, mari kita tunaikan kewajiban berzakat yang hikmah dan manfaatnya sungguh besar bagi seorang muslim. Wallahu alam bishawab. []

