Oleh: Miftahul Rahman (Santri kelas 9 Pesantren Mafatih Purwakarta)
Fikih adalah salah satu ilmu dari banyaknya ilmu yang harus dipelajari oleh setiap muslim. Mengapa harus mempelajari ilmu fikih? Karena di dalamnya terdapat tata cara beribadah kepada Allah Yang Mahakuasa. Bahkan, jika diteliti lebih lanjut, fikih nyatanya lebih luas lagi daripada itu. Pasalnya, fikih terbagi menjadi beberapa bagian di antaranya fikih ibadah, fikih muamalah, fikih kontemporer, dll.
Fikih ibadah adalah ilmu yang berisi tentang tata cara seorang hamba beribadah kepada Tuhannya. Di dalamnya, berisi tentang tata cara shalat, zakat, puasa, pergi haji, bersuci, dan lain sebagainya. Dengan mempelajari fikih ibadah, kita bisa membedakan antara cara beribadah yang benar dan yang salah. Tidak heran jika hukum mempelajari fikih ibadah ini adalah fardu ain.
Fikih muamalah adalah ilmu yang berisi tentang tata cara bermuamalah (berinteraksi/bersosialisasi/berhubungan) dengan masyarakat. Di dalamnya, berisi tentang tata cara jual beli, utang-piutang, sewa-menyewa, pemesanan, dll. Adapun dengan mempelajari ilmu fikih muamalah, kita bisa bermuamalah dengan masyarakat menjadi lebih tenang, aman, nyaman, benar, dan berkah. Pasalnya, kita mengetahui bagaimana cara bermuamalah dengan masyarakat sesuai syara.

Fikih kontemporer adalah ilmu yang berisi tentang penjelasan atas masalah-masalah terkini menurut para ahli fikih. Di dalamnya, dipelajari tentang hukum muamalah kontemporer seperti boleh tidaknya giveaway, jual beli online, COD, investasi saham, dll. Dengan mempelajari fikih kontemporer, kita bisa mengatahui halal haramnya muamalah di zaman kini seperti disebutkan sebelumnya. Adapun mempelajari fikih kontemporer adalah fardu kifayah.
Pada dasarnya, fikih benar-benar penting untuk dipelajari oleh setiap muslim, terlebih fikih ibadah kerena ilmu ini sangat berguna bagi kita. Dengan belajar fikih, hati kita akan selalu tenang dikarenakan kita mengetahui bagaimana cara menjalani hidup sesuai syara. Namun, sangat disayangkan karena fikih menurut masyarakat luas, dipahami lebih sempit dibandingkan dengan deskripsi di atas. Umumnya masyarakat menganggap kalau fikih hanyalah ilmu yang berisi tuntunan cara beribadah dengan benar. Padahal, ilmu fikih itu ruang lingkupnya sangat luas.
Maka dari itu, sudah sepatutnya kita mempelajari ilmu fikih agar kita bisa menjadi hamba yang taat pada aturan-Nya. Hal ini sebagaimana termaktub dalm Alquran di surah Adz-Zariyat ayat 56 yang artinya: “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepadaku.” Salah satu bentuk ibadah adalah dengan menaati segala perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dengan ilmu fikihlah kita mengetahui cara melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangannya.

