Ihram menurut bahasa berarti melarang atau menahan. Adapun menurut istilah syar’i, ihram diartikan niat untuk memulai pelaksanaan rangkaian ibadah haji yang ditandai dengan beberapa amalan haji. Tidaklah sah ihram jika tidak disertai dengan niat. Karena itu, seseorang tidak bisa langsung berihram dengan modal berazam untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, tanpa disertai niat yang khusus untuk berihram.
Dalam pelaksanaannya, terdapat hal-hal yang disunahkan saat berihram. Berikut beberapa hal yang disunahkan saat ihram bagi para jamaah haji.
1. Mandi
![Niat Mandi Keramas Sebelum Puasa, Benarkah Sunnah? - Islami[dot]co](https://islami.co/wp-content/uploads/2017/10/mandi-768x512.jpg)
Mandi sebelum berihram merupakan sunah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Kharijah bin Zaid bin Tsabit r.a., dari ayahnya berkata,
“Ia pernah melihat Nabi Shalallahu alaihi wa sallam menjauh dari keluarganya lalu beliau mandi.” (HR. Tirmidzi)
2. Membersihkan Diri

Beberapa hal yang bisa dilakukan dalam rangka membersihkan diri menjelang ihram adalah dengan mencabut bulu ketiak dan bulu kemaluan, memotong kumis, dan memotong kuku.
3. Memakai Parfum

Mengenakan wewangian saat ihram merupakan sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah sebagaimana hadis dari Aisyah r.a. Ummul Mukminin Aisyah r.a. berkata, “Aku pernah memakaikan parfum pada badan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam saat beliau berihram.” (Muttafaq ‘Alaih)
Meski begitu, terdapat larangan untuk memberi parfum pada pakaian orang yang berihram. Rasulullah bersabda, “Dan janganlah kalian mengenakan pakaian yang terkena za’faran atau wewangian.” (Mutafaqun Alaih)

4. Menyimpan Pakaian Berjahit bagi Pria sebelum Berihram

Adapun saat berihram cukup memakai dua lembar kain panjang selendang dan sarung berwarna putih demikian pula sepasang sandal putih. Hal ini berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam:
“Jika salah seorang di antara kalian berihram, ia cukup memakai selendang dan sarung serta sepasang sendal. Jika tidak punya sendal, ia boleh mengenakan khuf yang dipotong bagian atas sehingga menampakkan kedua mata kaki.” (HR. Ahmad)
Bagi kaum wanita, mereka dibolehkan mengenakan pakaian yang sesuai dengan kehendak mereka dan tidak ada ketentuan warna tertentu, hanya saja mereka dilarang menyerupai kaum pria. Mereka juga dilarang mengenakan cadar dan sarung tangan saat berihram. Namun, jika ada laki-laki yang bukan mahramnya, mereka kaum wanita cukup menjulurkan pakaiannya dari kepala untuk menutupi wajahnya. Aisyah r.a. berkata, “Serombongan orang lewat di depan kami saat kami bersama Rasulullah shalallahu alihi wa sallam dalam keadaan ihram. Ketika mereka berpapasan dengan kami, kami menjulurkan jilbab kami dari atas kepala ke wajah. Jika mereka telah lewat, maka kami buka kembali.” (HR. Abu Dawud)

