Ihram adalah niat memulai (mengerjakan) rangkaian ibadah haji ataupun umrah dengan menghindari hal-hal yang dilarang selama berihram. Ihram ditandai dengan beberapa amalan haji, seperti mengambil miqat di lokasi yang telah ditentukan, berpakaian ihram, dan membaca niat haji/umrah. Siapa pun yang melaksanakan ibadah haji maupun umrah tidak boleh melewatkan ihram. Apabila tak melaksanakannya, jamaah akan dikenakan denda.
Para jamaah haji yang sudah berniat untuk melaksanakan ihram mesti mengetahui beberapa larangan yang harus dihindari selama berihram. Hal ini penting diperhatikan oleh para jamaah agar ibadah haji yang dilaksanakan terhindar dari hal-hal yang dapat merusak pahala mereka. Dengan begitu, ibadah haji yang ditunaikan bisa optimal, berkualitas, hingga bernilai mabrur di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Berikut 9 larangan yang harus dihindari oleh para jamaah saat melaksanakan ihram.
1. Mengenakan Pakaian Berjahit bagi Pria
Semua jenis pakaian yang dibuat, dijahit, dan disesuaikan dengan ukuran tubuh pemiliknya merupakan kategori pakaian berjahit. Larangan ini berdasarkan hadis Umar bin Khathtab r.a.:
“Jangan kalian memakai kemeja, imamah (kain penutup kepala), celana panjang ataupun jubah, dan terompah.” (HR. Muttafaqun Alaihi)
2. Memakai Penutup Kepala (Peci/Serban)
Larangan ini didasarkan pada hadis dari Umar bin Khathtab r.a. bahwa ada seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah shalallahualaihi wa sallam: “Baju seperti apa yang digunakan orang yang berihram?” Rasulullah menjawab, “Jangan kalian memakai kemeja, imamah (kain penutup kepala), celana panjang, ataupun jubah.” (HR. Muttafaqun alaih)
Namun, larangan ini dikecualikan terhadap benda-benda yang tidak bersentuhan langsung dengan kepala seperti payung, tenda, atap rumah, dan mobil maka yang demikian itu diperbolehkan.
3. Memburu dan Membunuh Hewan Darat
Allah subhanahu wa ta’la berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.” (QS. Al Maidah: 95)
Firman-Nya:
“…dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.” (QS. Al Maidah: 96)
Binatang buruan darat yang dimaksud adalah semua jenis binatang liar yang halal dikonsumsi, termasuk juga burung. Adapun binatang peliharaan maka tidak termasuk binatang buruan. Oleh karena itu, orang yang berihram dihalalkan menyembelih ayam atau hewan ternak lainnya.
Adapun binatang yang haram dikonsumsi maka halal untuk dibunuh. Jika kondisi yang demikian itu dimaksudkan untuk menyelamatkan diri dari serangan binatang tersebut dan berlaku untuk semua jenis binatang yang membahayakan orang yang berihram.
4. Mencukur atau Memendekkan Rambut
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“…dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al Baqarah: 196)
5. Memotong Kuku
Orang yang berihram dilarang memotong kuku, baik kuku pada jari-jari kaki maupun tangannya.
6. Memakai Wewangian di Tubuh maupun Pakaian
Saat berihram, jamaah haji dilarang untuk memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah.
7. Menikah, Menikahkan, ataupun Meminang Perempuan untuk Dinikahi
Utsman bin affan r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, “Orang yang berihram dilarang menikah atau menikahkan ataupun melamar.” (HR. Muslim)
8. Jima (Bersetubuh) dan Hal-Hal yang Mendatangkan Syahwat
Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats,…” (QS. Al Baqarah: 197)
Ibnu Abbas r.a. menafsirkan ayat tersebut berkaitan dengan larangan keras untuk melakukan senggama (bersetubuh) saat sedang ihram.
Adapun perbuatan yang dapat mengundang syahwat adalah seperti berciuman atau saling meraba yang disertai dengan dorongan nafsu. Pasalnya, kedua hal tersebut menjadi media untuk sampai pada senggama.
9. Mencaci, Bertengkar, atau Mengucapkan Kata-Kata Kotor
Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“….berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al Baqarah: 197)

