mafatih.or.id
  • Beranda
  • Pemberdayaan Wakaf
  • Donasi
    • Gotong Royong Bangun Pesantren Hafizh Al-Qur’an
    • INFAQ KURMA + PESANTREN TAHFIZH AL-QUR’AN
  • Blog
2 Juli 2021 by Qoryah Quran Mafatih

6 Syarat Kewajiban Ibadah Haji, Muslim Harus Tahu!

6 Syarat Kewajiban Ibadah Haji, Muslim Harus Tahu!
2 Juli 2021 by Qoryah Quran Mafatih

Sebagai rukun Islam yang kelima, ibadah haji disebut juga sebagai penyempurna keislaman seorang muslim. Namun, tidak semua orang bisa dan mampu untuk melaksanakan ibadah haji. Alasannya pun beragam, mulai dari kesehatan, faktor usia, mental, hingga yang paling umum karena masalah finansial. Karena itu, ibadah haji hanya diwajibkan oleh Allah kepada mereka yang mampu untuk menunaikannya sebagaimana firman-Nya:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ…

“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Selain mampu untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah, terdapat juga syarat-syarat lainnya terkait kewajiban ibadah haji bagi seseorang:

1. Beragama Islam

Haji Dulu Atau Beli Rumah? – Kang Aswad

Ibadah haji hanya diwajibkan kepada umat Islam. Orang kafir tidak diperkenankan dan tidak sah melaksanakan ibadah haji.

2. Berakal Sehat

The Meaning of Eid for the Ummah | Hatem Bazian

Kewajiban ibadah haji ditujukan hanya untuk mereka yang berakal sehat. Dengan kata lain, haji tidak wajib bagi orang gila. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Pena (kewajiban/catatan dosa) diangkat dari tiga golongan, yaitu dari orang yang tidur sampai ia terbangun, dari anak-anak sampai ia baligh, dan dari orang gila sampai ia sembuh dari gilanya.” (HR. Abu Dawud)

3. Baligh

Apakah Hajinya Anak Kecil Telah Menggugurkan Kewajiban Haji? | Bincang  Syariah

Haji tidak diwajibkan bagi anak kecil yang belum baligh. Namun, apabila mereka melakasanakan ibadah haji, hajinya pun sah dan dinilai sebagai ibadah sunah bagi mereka. Sampai nantinya baligh, mereka mendapat kembali kewajiban berhaji. Dalam hal ini, Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa ada seorang wanita yang membawa anaknya menghadap Rasulullah lalu bertanya:

“Ya Rasulullah, adakah kewajiban haji bagi anak ini?” Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam menjawab, “Iya dan engkau akan kebagian pahalanya.” (HR. Muslim)

4. Orang Merdeka (Bukan Hamba Sahaya)

Masih Adakah Budak atau Hamba Sahaya Saat Ini?

Seorang budak (hamba sahaya) tidak ada kewajiban baginya untuk pergi haji. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Seorang hamba sahaya yang melaksanakan haji, jika ia telah dimerdekakan maka ia wajib melaksanakan ibadah haji lagi.” (HR. Al-Baihaqi)

5. Bagi Muslimah, Wajib Bersama Mahram

Benarkah Ibadah Haji Karena Dinas Belum Menggugurkan Wajib Haji

Seorang muslimah tidak diperkenankan pergi haji seorang diri sekalipun ia mampu. Bahkan, hal itu akan menjadi keharaman baginya jika ia pergi haji tanpa ditemani mahramnya. Ibnu Abbas r.a. pernah meriwayatkan bahwa ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam menyampaikan dalam khutbahnya: ‘Seorang wanita dilarang berpergian tanpa ditemani oleh mahramnya.’ Lalu ada seorang pria yang berdiri dan bertanya: ‘Ya Rasulullah, istriku pernah keluar rumah karena keperluan mendesak sementara aku tercatat sebagai pasukan di perang ini dan itu.’ Rasulullah berkata: ‘Kalau begitu pergilah engkau berhaji menemani istrimu’.” (HR. Tirmidzi)

6. Mampu

Haji Abad Ke-18 Jihad, Abad Ke-21 Corona! - https://lampungpost.id/

Mampu untuk menunaikan ibadah haji juga merupakan syarat utama atas kewajiban haji. Kemampuan ini meliputi perbekalan (makanan, minuman, pakaian) maupun kendaraan (biaya perjalanan, mobil, pesawat, kapal laut). Allah berfirman, “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)

Previous articleHukum dan Keutamaan Ibadah HajiNext article 4 Hal yang Disunnahkan saat Ihram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About The Blog

Nulla laoreet vestibulum turpis non finibus. Proin interdum a tortor sit amet mollis. Maecenas sollicitudin accumsan enim, ut aliquet risus.

Recent Posts

Pentingnya Menjadikan Rasulullah sebagai Idola sang Anak31 Januari 2023
Manfaatkan Masa Muda, Fokuskan Hati di Atas Ilmu31 Januari 2023
Untuk Para Penuntut Ilmu, Ini Adab Berkhidmat kepada Guru31 Januari 2023

Kategori

  • Tak Berkategori

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

Tag

adab AGEN OF CHANGE ajal alquran anak anak saleh bahaya utang dakwah fidyah hafiz ibadah ibadah puasa ibadah ramadan idul fitri ilmu islam kematian kenakalan anak keutamaan ramadhan komunikasi anak lisan mendidik anak nasihat nasihat lukman pemuda pendidikan pendidikan anak pendidikan islam penghafalAlquran pesantren puasa puasa ramadan puasa syawal Ramadan ramadhan remaja remajaislam rezeki santri saum ramadan sekuler sukses syawal utang ZAKAT

Yuk! Raih Kemuliaan bersama Pesantren Al-Qur’an Mafatih, Melahirkan Khadimul Al-Qur’an ( Para Penghafal Al-Quran, Dai dan Guru Al-Quran) untuk Indonesia.

Tentang Kami

  • Beranda
  • Pemberdayaan Wakaf
  • Donasi
    • Gotong Royong Bangun Pesantren Hafizh Al-Qur’an
    • INFAQ KURMA + PESANTREN TAHFIZH AL-QUR’AN
  • Blog

HUBUNGI KAMI

+62812-8639-653

Alamat kami

Legokhuni, Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41174

About This Sidebar

You can quickly hide this sidebar by removing widgets from the Hidden Sidebar Settings.

Recent Posts

Pentingnya Menjadikan Rasulullah sebagai Idola sang Anak31 Januari 2023
Manfaatkan Masa Muda, Fokuskan Hati di Atas Ilmu31 Januari 2023
Untuk Para Penuntut Ilmu, Ini Adab Berkhidmat kepada Guru31 Januari 2023

Kategori

  • Tak Berkategori

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org