Bagi umat Islam, kota Mekah adalah kota yang sangat istimewa. Pasalnya, di negeri yang penuh berkah itulah Nabi Muhammad Shalallahu alaih wa sallam lahir dan diutus sebagai nabi sekaligus rasul terakhir untuk mengemban dakwah Islam bagi seluruh umat manusia. Di samping itu, juga banyak ayat Alquran maupun hadis yang menyebutkan keutamaan maupun kekhususan kota Mekah.
Ada empat kekhususan kota Mekah juga tanah haram yang disebutkan di dalam Alquran maupun al hadis yang menunjukkan keistimewaan kota suci tersebut di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Empat kekhususan kota suci mekah itu sebagai berikut.
1. Adanya Ancaman Berat bagi Mereka yang Meniatkan Kemaksiatan di Kota Mekah, baik Dilakukan maupun Tidak
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. al Hajj: 25)
2. Diharamkan Melakukan Peperangan dan Pertumpahan Darah di Dalam Kota Mekah
Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا
“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman.” (QS. Al Baqarah: 125)
Dengan begitu, setiap orang yang memasuki Kota Mekah dijamin keamanannya. Rasulullah shalalahu alaihi wa sallam bersabda, “Diharamkan bagi siapa saja membawa senjata di kota Mekah dan sekitarnya.” (HR. Muslim)
3. Dilarang Dimasuki Orang Kafir ataupun Orang Musyrik
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini.” (QS. At Taubah: 28)
Suatu hari tatkala Rasulullah sedang berada di Mina, beliau mengumumkan, “Setelah tahun ini orang musyrik dilarang melakukan haji dan tidak pula boleh seseorang melakukan thawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang bulat.” (HR. Bukhari)
4. Diharamkan Berburu, Menebang Pohon, serta Mengambil Barang Temuan di Area Tanah Haram
Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, Allah telah mengharamkan kota Mekah dan tidak dihalalkan bagi siapa pun baik sebelum dan sesudahku, dihalalkan bagi sekejap di waktu siang, tidak boleh dicabut rumputnya, tidak boleh pula menebang pepohonannya, tidak pula diburu hewannya, dan tidak pula mengambil barang temuannya, kecuali bagi mereka yang ingin mengumumkan barang tersebut.” (HR. Bukhari)

