Sebagai rukun Islam yang kelima, ibadah haji disebut juga sebagai penyempurna keislaman seorang muslim. Namun, tidak semua orang bisa dan mampu untuk melaksanakan ibadah haji. Alasannya pun beragam, mulai dari kesehatan, faktor usia, mental, hingga yang paling umum karena masalah finansial. Karena itu, ibadah haji hanya diwajibkan oleh Allah kepada mereka yang mampu untuk menunaikannya sebagaimana firman-Nya:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ…
“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Selain mampu untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah, terdapat juga syarat-syarat lainnya terkait kewajiban ibadah haji bagi seseorang:
1. Beragama Islam

Ibadah haji hanya diwajibkan kepada umat Islam. Orang kafir tidak diperkenankan dan tidak sah melaksanakan ibadah haji.
2. Berakal Sehat
Kewajiban ibadah haji ditujukan hanya untuk mereka yang berakal sehat. Dengan kata lain, haji tidak wajib bagi orang gila. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Pena (kewajiban/catatan dosa) diangkat dari tiga golongan, yaitu dari orang yang tidur sampai ia terbangun, dari anak-anak sampai ia baligh, dan dari orang gila sampai ia sembuh dari gilanya.” (HR. Abu Dawud)
3. Baligh

Haji tidak diwajibkan bagi anak kecil yang belum baligh. Namun, apabila mereka melakasanakan ibadah haji, hajinya pun sah dan dinilai sebagai ibadah sunah bagi mereka. Sampai nantinya baligh, mereka mendapat kembali kewajiban berhaji. Dalam hal ini, Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa ada seorang wanita yang membawa anaknya menghadap Rasulullah lalu bertanya:
“Ya Rasulullah, adakah kewajiban haji bagi anak ini?” Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam menjawab, “Iya dan engkau akan kebagian pahalanya.” (HR. Muslim)
4. Orang Merdeka (Bukan Hamba Sahaya)

Seorang budak (hamba sahaya) tidak ada kewajiban baginya untuk pergi haji. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang hamba sahaya yang melaksanakan haji, jika ia telah dimerdekakan maka ia wajib melaksanakan ibadah haji lagi.” (HR. Al-Baihaqi)
5. Bagi Muslimah, Wajib Bersama Mahram

Seorang muslimah tidak diperkenankan pergi haji seorang diri sekalipun ia mampu. Bahkan, hal itu akan menjadi keharaman baginya jika ia pergi haji tanpa ditemani mahramnya. Ibnu Abbas r.a. pernah meriwayatkan bahwa ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam menyampaikan dalam khutbahnya: ‘Seorang wanita dilarang berpergian tanpa ditemani oleh mahramnya.’ Lalu ada seorang pria yang berdiri dan bertanya: ‘Ya Rasulullah, istriku pernah keluar rumah karena keperluan mendesak sementara aku tercatat sebagai pasukan di perang ini dan itu.’ Rasulullah berkata: ‘Kalau begitu pergilah engkau berhaji menemani istrimu’.” (HR. Tirmidzi)
6. Mampu

Mampu untuk menunaikan ibadah haji juga merupakan syarat utama atas kewajiban haji. Kemampuan ini meliputi perbekalan (makanan, minuman, pakaian) maupun kendaraan (biaya perjalanan, mobil, pesawat, kapal laut). Allah berfirman, “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)

